Hendarto Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Hendarto, terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indo

Jul 08, 2026 - 00:06
0 1
Hendarto Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Hendarto, terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis sore, menandai babak penting dalam penanganan perkara yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah ini.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hendarto juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sesuai dengan jumlah yang dinikmatinya dalam perkara tersebut.

Rangkaian Fakta Persidangan

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, Hendarto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Perbuatannya dinilai telah memperkaya diri sendiri dan pihak lain secara melawan hukum melalui fasilitas pembiayaan ekspor yang dikucurkan LPEI.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Hendarto dengan pidana 10 tahun penjara. Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri dalam memutus perkara ini. Beberapa hal yang meringankan antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. Sementara itu, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan terhadap lembaga pembiayaan nasional.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan dan mencederai upaya pemerintah dalam mendorong ekspor nasional melalui LPEI," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari penyaluran fasilitas pembiayaan ekspor LPEI kepada beberapa perusahaan yang diduga fiktif. Hendarto, yang saat itu menjabat sebagai salah satu pejabat di LPEI, berperan dalam proses pencairan dana tanpa melalui prosedur yang semestinya. Akibatnya, kredit macet tak terhindarkan dan negara harus menanggung kerugian besar.

Tim penyidik menemukan adanya rekayasa dokumen ekspor dan manipulasi data dalam pengajuan pembiayaan. Dana yang seharusnya digunakan untuk mendorong kegiatan ekspor nasional justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan dialirkan ke sejumlah rekening pihak terkait.

Atas putusan ini, baik pihak terdakwa maupun JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap—menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding. Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Hendarto belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum selanjutnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
kimberly-sutanto

Reporter Selebriti. Reporter selebriti dan entertainment.

Comments (0)

User