iPhone XS Laku Rp 34 Juta, Pemenang Lelang KPK Belum Melunasi
Barang rampasan negara berupa ponsel pintar iPhone XS yang dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan harga jual yang jauh melampaui nilai limit. Dalam lelang tersebut, perangkat ya
Barang rampasan negara berupa ponsel pintar iPhone XS yang dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan harga jual yang jauh melampaui nilai limit. Dalam lelang tersebut, perangkat yang dibuka dengan harga limit Rp 231 ribu ini berhasil laku dengan nilai fantastis mencapai Rp 34 juta. Namun demikian, hingga saat ini pemenang lelang diduga belum menyelesaikan kewajiban pembayarannya.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, membenarkan adanya keterlambatan pelunasan dari pihak pemenang. Pihaknya menyatakan bahwa hingga batas waktu yang diberikan mendekati akhir, biaya lelang untuk handphone tersebut masih belum dilunasi sepenuhnya.
"Sampai dengan saat ini belum ada pelunasan biaya lelang untuk HP dimaksud," ujar Mungki Hadipratikto saat dikonfirmasi Warkini.com pada Senin (22/6/2026).
Mungki menjelaskan bahwa KPK telah menetapkan batas akhir pelunasan bagi pemenang lelang iPhone XS tersebut. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemenang diberikan waktu hingga tanggal 25 Juni 2026 untuk menyelesaikan seluruh pembayaran atas barang yang telah dimenangkannya dalam proses lelang.
Aturan mengenai tenggat waktu pelunasan ini menjadi bagian dari prosedur baku yang diterapkan dalam setiap kegiatan pelelangan barang rampasan maupun barang bukti yang diselenggarakan oleh lembaga anti rasuah tersebut. Kepatuhan terhadap jadwal pembayaran menjadi syarat mutlak agar proses serah terima barang dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak KPK menyatakan masih dalam posisi menunggu itikad baik dari pemenang lelang untuk segera melunasi kewajibannya. Apabila hingga batas akhir yang ditentukan pemenang tetap tidak melakukan pelunasan, pihak lelang berwenang mengambil langkah sesuai prosedur yang telah ditetapkan, termasuk kemungkinan mencoret sang pemenang dan menawarkan barang kepada peserta lelang berikutnya dalam daftar.
Warkini.com melaporkan, kasus keterlambatan pelunasan ini menjadi perhatian mengingat animo masyarakat terhadap barang rampasan yang dilelang KPK cukup tinggi. Lelang barang bukti sering kali menarik minat luas dengan harga penawaran yang melambung jauh di atas perkiraan, sehingga komitmen pemenang untuk melunasi pembayaran menjadi aspek krusial dalam menjamin kredibilitas proses lelang itu sendiri.
Comments (0)