Polisi Dalami Asal-usul Airsoft Gun yang Dipamerkan Adam Deni Saat Ngamuk di Jakarta Utara
Jakarta - Aparat kepolisian terus mendalami kasus aksi brutal yang dilakukan Adam Deni Gearaka (ADG) di kawasan Jakarta Utara. Pria yang dikenal luas di media sosial itu diamuk dan merusak sebuah ruk
Jakarta - Aparat kepolisian terus mendalami kasus aksi brutal yang dilakukan Adam Deni Gearaka (ADG) di kawasan Jakarta Utara. Pria yang dikenal luas di media sosial itu diamuk dan merusak sebuah ruko, sambil memamerkan senjata airsoft gun yang belakangan menjadi sorotan publik. Kini, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengusut secara serius asal-usul benda yang menyerupai senjata api tersebut.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penetapan tersangka, melainkan akan mengupas tuntas bagaimana Adam Deni bisa memiliki dan menggunakan airsoft gun itu di ruang publik. Menurutnya, pemeriksaan terhadap saksi ahli akan segera dilakukan guna memastikan status hukum dari benda tersebut.
"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli yang di sini terkait kepemilikan senpi tersebut dan juga kami akan mendalami terkait di mana atau bagaimana tersangka bisa mendapatkan barang tersebut," ujar AKP Bima Sakti saat dikonfirmasi tim Warkini.com, Senin (22/6/2026).
Pernyataan itu menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak hanya memproses perbuatan terduga pelaku yang meresahkan warga, tetapi juga berkomitmen mengurai jejak peredaran airsoft gun yang marak disalahgunakan. Penelusuran dari mana senjata itu berasal diharapkan dapat mengungkap potensi jaringan penjualan atau kepemilikan ilegal benda serupa.
Saat ini Adam Deni telah resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari hasil gelar perkara sementara, penyidik menjerat terduga dengan pasal berlapis. Dalam rilis yang diterima Warkini.com, disebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 306 KUHP 2023 tentang penguasaan benda yang diduga sebagai senjata api tanpa izin, serta pasal perusakan yang termuat dalam Pasal 521 KUHP 2023.
"Untuk pasal yang disangkakan di sini ada Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api tersebut dan juga pasal perusakan yaitu di Pasal 521 KUHP 2023," lanjut Bima Sakti.
Insiden ini bermula saat Adam Deni terekam kamera warga mengamuk dan merusak sebuah ruko di Jakarta Utara. Dalam aksinya, ia terlihat menunjukkan airsoft gun yang diselipkan, memicu kepanikan dan ketakutan di antara saksi yang berada di lokasi. Kejadian tersebut langsung viral di media sosial dan mendorong respons cepat dari polisi untuk mengamankan yang bersangkutan.
Penyidik kini masih mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik ruko dan warga yang sempat menyaksikan langsung aksi pelaku. Langkah polisi ini sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai penyalahgunaan senjata tiruan yang kerap dipakai untuk mengintimidasi publik. Warkini.com akan terus memantau perkembangan penyidikan ini dan menyajikan informasi terbaru kepada pembaca.
Comments (0)