JAKARTA - 447 Buruh Kena PHK Imbas Gas Industri Naik, KSPSI Temui Satgas dan Manajemen
Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengungkapkan bahwa sebanyak 447 anggotanya yang bekerja di PT Granito Kramik resmi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Presiden
Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengungkapkan bahwa sebanyak 447 anggotanya yang bekerja di PT Granito Kramik resmi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyampaikan kabar mengejutkan ini dalam jumpa pers di kantor DPP KSPSI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Menurutnya, perusahaan telah secara sepihak menyatakan status PHK kepada ratusan buruh tersebut, meskipun pemerintah telah menurunkan kebijakan harga gas industri sebagai upaya menjaga stabilitas lapangan kerja.
"Yang ter-PHK itu, yang sekarang terkonfirmasi sekitar 447 anggota kami, yang ter-PHK di PT Granito. Sudah disampaikan oleh pengusaha sekarang, bahwa statusnya PHK. Bahkan tadi dicek oleh Pak Yusuf, Bung Yusuf, sebagai Ketua Pimpinan Cabang, ketika kebijakan gas industri turun, mereka tetap mengambil kebijakan PHK," ungkap Andi Gani.
Andi Gani menambahkan, meskipun pemerintah telah memberikan keringanan melalui penurunan harga gas, manajemen PT Granito Kramik tetap melanjutkan rencana PHK massal tanpa konsultasi yang memadai dengan serikat pekerja. Kondisi ini memicu kekecewaan dan kegelisahan di kalangan buruh yang selama ini berharap kebijakan gas lebih rendah dapat menjadi tameng dari gelombang PHK. "Kami meminta semua pihak, terutama buruh, untuk tetap tenang dan bersabar. Pemerintah dan KSPSI akan segera duduk bersama membahas nasib mereka," ujarnya.
Menurut penelusuran media kami, pemicu utama PHK ini adalah kenaikan beban operasional akibat lonjakan harga gas industri yang sebelumnya tinggi, meskipun saat ini sudah ada penurunan. Namun, pihak perusahaan diduga telah menjadwalkan perampingan tenaga kerja jauh sebelum kebijakan penurunan gas diterapkan. KSPSI menegaskan akan memperjuangkan hak-hak buruh, termasuk pesangon dan jaminan sosial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Segera Temui Satgas PHK dan Manajemen
Andi Gani menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam. Selasa (30/6/2026) besok, KSPSI dijadwalkan melakukan pertemuan dengan pimpinan PT Granito Kramik untuk meminta klarifikasi sekaligus menuntut dialog guna mencari solusi terbaik bagi para buruh. Selain itu, KSPSI juga akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) PHK yang dibentuk pemerintah untuk menangani gelombang PHK di berbagai sektor.
"Kami akan bertemu langsung dengan pimpinan perusahaan besok. Kami ingin memahami dasar hukum dan pertimbangan bisnis di balik keputusan ini. Jika terbukti ada pelanggaran prosedur atau itikad buruk, kami siap membawa kasus ini ke tahap selanjutnya," tegas Andi Gani.
Satgas PHK, yang diinisiasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan, memiliki mandat untuk memediasi perselisihan antara pekerja dan pengusaha serta memastikan PHK dilakukan sesuai aturan. Namun, sejumlah kalangan menilai kerja Satgas perlu diperkuat karena banyak kasus PHK yang lolos dari pengawasan. Laporan media kami mencatat, sebelum kasus PT Granito Kramik, sudah ada ribuan buruh di sektor manufaktur yang terkena PHK sepanjang tahun 2026 akibat penurunan permintaan global dan lonjakan biaya energi.
Andi Gani juga menyebut, pihaknya sedang mengumpulkan data lengkap para buruh terdampak untuk memudahkan proses advokasi. "Kami harap pertemuan dengan perusahaan dan Satgas PHK menghasilkan jalan tengah yang adil. Buruh bukan sekadar angka, mereka adalah manusia dengan tanggungan keluarga," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang KSPSI di perusahaan tersebut, Yusuf, telah melakukan pengecekan lapangan dan mengonfirmasi bahwa seluruh 447 buruh yang di-PHK sudah menerima surat resmi dari manajemen. Ia berharap ada intervensi cepat dari pemerintah pusat untuk mencegah pemutusan hubungan kerja semakin meluas di sektor industri padat karya.
Comments (0)