Jakarta - Aksi penjambretan menimpa seorang wisatawan mancanegara asal Prancis di kawasan wisata Kota Tua, Jakarta Bara

Kronologi Kejadian Informasi yang dihimpun Warkini.com menyebutkan, peristiwa terjadi ketika wisatawan berinisial PL (32) itu tengah asyik menikmati suasana sore di salah satu sudut Kota Tua. Tiba-

Jul 08, 2026 - 04:41
0 1
Jakarta  - Aksi penjambretan menimpa seorang wisatawan mancanegara asal Prancis di kawasan wisata Kota Tua, Jakarta Bara

Kronologi Kejadian

Informasi yang dihimpun Warkini.com menyebutkan, peristiwa terjadi ketika wisatawan berinisial PL (32) itu tengah asyik menikmati suasana sore di salah satu sudut Kota Tua. Tiba-tiba seorang pria tak dikenal memepet korban dan merampas ponsel genggam yang sedang dipegangnya. Pelaku langsung melarikan diri ke arah keramaian.

Korban yang terkejut segera berupaya mengejar, namun pelaku lenyap di antara pengunjung. Tak lama setelah kejadian, korban melaporkan insiden itu ke Pos Polisi Pinangsia yang berada di sekitar lokasi. Petugas piket menerima laporan dan langsung berkoordinasi dengan tim Reskrim Polsek Metro Tamansari.

Gerak Cepat Polisi

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar menuturkan, begitu mendapat laporan, pihaknya langsung menyebar personel ke sejumlah titik di sekitar Kota Tua. Dari ciri-ciri yang diberikan korban, petugas kemudian mengamati gerak-gerik mencurigakan seseorang yang sedang bergerak di antara kerumunan pengunjung.

"Pelaku kami tangkap saat masih berada di kawasan Kota Tua. Ternyata dia sedang mencari target lain untuk dijambret," ujar Bobby melalui keterangan tertulis yang diterima Warkini.com, Selasa (7/7).

Saat digeledah, petugas menemukan ponsel milik korban yang masih tersimpan di saku celana pelaku. Pelaku yang diketahui berinisial AS (26) itu tak bisa mengelak dan langsung diamankan ke Mapolsek Tamansari guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku Incar Wisatawan

Berdasarkan hasil wawancara awal, pelaku mengaku sengaja menyasar wisatawan di kawasan padat pengunjung seperti Kota Tua. Ia memanfaatkan kelengahan korban yang asyik berwisata untuk melancarkan aksinya. "Pelaku mengaku sudah beberapa kali beraksi di lokasi yang sama, namun kali ini berhasil kami hentikan," tambah Bobby.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga mengimbau para pengunjung untuk tetap waspada dan menjaga barang bawaan saat berwisata, terutama di tempat-tempat ramai.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
wendy-anwar

Reporter Trending. Reporter fenomena internet dan konten viral.

Comments (0)

User