Bayangkan ketika roda usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sedang berputar kencang di ranah digital, mendadak modal kerja terhenti total akibat akun toko dibekukan secara sepihak. Bukan cuma toko yang tutup layar, tetapi saldo hasil kerja keras pun ikutan dikunci selama berbulan-bulan. Fenomena pahit inilah yang kini sedang menimpa ratusan peritel daring (seller) di platform e-commerce tanah air.
Menanggapi gelombang aduan dari para pedagang online yang kian resah, Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, angkat bicara keras. Ia mendesak pengelola platform digital untuk segera menyelesaikan masalah pembekuan akun dan penahanan saldo penjual yang dinilai sangat merugikan ekosistem perdagangan elektronik di Indonesia.
Jeritan Seller dan Dana Puluhan Miliar yang Tertahan
Masalah ini mencuat ke permukaan setelah puluhan hingga ratusan peritel mengadukan nasibnya ke parlemen. Berdasarkan data laporan yang diterima, dampak dari pembekuan ini tidak main-main. Ada akumulasi dana yang nilainya sangat fantastis terendam di dalam sistem pembayaran platform e-commerce tersebut.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai skala kerugian dan persoalan yang dialami para penjual, berikut adalah rincian data transaksi yang tengah disorot oleh DPR RI:
| Kategori Informasi | Detail Data / Keterangan |
|---|---|
| Jumlah Seller Terdampak | 217 Penjual |
| Total Saldo Tertahan | Rp24 Miliar |
| Dugaan Transaksi Curang | Rp16 Miliar |
| Masa Investigasi Platform | 90 Hari (Dapat Diperpanjang) |
Kondisi ini jelas membuat para pedagang gigit jari. Kebijakan platform yang menetapkan masa investigasi transaksi mencurigakan hingga 90 hari—dan bahkan bisa diperpanjang lagi—dinilai sangat mencekik perputaran modal para pelaku usaha. Bayangkan, dari total saldo Rp24 miliar milik 217 seller yang ditahan, dugaan transaksi bermasalah sebenarnya berada di kisaran Rp16 miliar. Lantas mengapa sisa hak pedagang lainnya ikut disandera tanpa kepastian?
Aturan Platform Tidak Boleh Melebihi Law of the Land
Bane Raja Manalu menegaskan bahwa aturan internal yang dibuat oleh platform e-commerce tetap harus berada di bawah payung hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perusahaan penyedia jasa platform digital memang berhak memiliki sistem keamanan dan regulasi independen, namun tidak boleh bertindak sewenang-wenang hingga mengangkangi hak-hak kewirausahaan yang dilindungi undang-undang.
"Persoalan ini harusnya bisa diselesaikan dengan baik. Pemilik platform boleh menetapkan aturan tapi tak boleh bertentangan dengan undang-undang di Republik ini," tegas Bane Raja Manalu dalam keterangannya di Jakarta.
Bane memahami sepenuhnya bahwa mekanisme perlindungan konsumen dan pencegahan kecurangan transaksi (fraud) memang diperlukan dalam industri e-commerce. Kendati demikian, mekanisme pembekuan dana hingga tiga bulan lebih dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan ekonomi. Kebijakan yang terlampau kaku ini berpotensi membunuh keberlangsungan UMKM yang mengandalkan perputaran uang harian untuk membeli stok barang baru dan membayar gaji karyawan.
Dugaan Permainan Harga dan Urgensi Intervensi Pemerintah
Tidak berhenti pada persoalan saldo yang ditahan, legislator dari Komisi VII DPR RI ini juga mendesak pemerintah untuk turun tangan membongkar dugaan praktik curang lainnya. Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah dugaan permainan harga (predatory pricing) dan manipulasi algoritma yang dilakukan oleh platform e-commerce demi menguntungkan pihak-pihak tertentu.
"Pemerintah tidak boleh tinggal diam ketika ada indikasi persaingan usaha tidak sehat yang merugikan pelaku usaha lokal," tambah Bane. Ia menggarisbawahi perlunya pengawasan ketat dari kementerian terkait guna memastikan iklim bisnis digital tetap adil, transparan, dan berpihak pada pertumbuhan ekonomi nasional.
DPR terus mendorong agar seluruh platform e-commerce di Indonesia tidak hanya memburu keuntungan finansial semata, melainkan juga bertanggung jawab menjaga ekosistem niaga elektronik yang aman dan terpercaya. Penyelesaian kasus penahanan dana puluhan miliar rupiah ini diharapkan bisa menjadi titik balik perbaikan regulasi perlindungan seller digital di tanah air.
Comments (0)