Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam pusaran dugaan ko
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Dapot Dariarma, dalam keterangan resminya kepada awak media pada Rabu (24/6/2026), mengonfirmasi penahanan tersebut. "Terhadap para tersangka di
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Dapot Dariarma, dalam keterangan resminya kepada awak media pada Rabu (24/6/2026), mengonfirmasi penahanan tersebut. "Terhadap para tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini, Rabu 24 Juni 2026, sampai dua puluh hari ke depan. Ketiganya ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat," ujar Dapot.
Sosok yang paling mencuri perhatian adalah Yosiandi Radi Wicaksono (YRW). Ia merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Irigasi dan Rawa pada Ditjen SDA Kementerian PU yang menjabat pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Yosiandi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang meliputi pemerasan, suap, gratifikasi, serta penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah paket proyek di lingkungan Ditjen SDA.
Berdasarkan penelusuran tim penyidik, proyek-proyek yang menjadi bancakan tersebut berlangsung dari Tahun Anggaran 2023 hingga 2025. Praktik haram itu diduga kuat melibatkan pengaturan kontraktor pelaksana dan pemotongan sejumlah uang untuk kepentingan pribadi para tersangka. Modus operandi yang dipakai cukup klasik namun rapi, yakni memanfaatkan jabatan strategis untuk menekan pihak rekanan agar menyetorkan uang pelicin demi kelancaran pencairan anggaran proyek irigasi dan rawa.
Langkah cepat Kejati DKI ini sontak menjadi sorotan publik yang sudah lama menanti gebrakan pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur vital. Pasalnya, Ditjen SDA bertanggung jawab mengelola sistem irigasi nasional yang menyangkut hajat hidup petani di seluruh Indonesia. Kebocoran anggaran di sektor ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat tercapainya ketahanan pangan nasional.
Tim penyidik hingga saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam pusaran korupsi ini. Berkas perkara tengah dirampungkan supaya segera dilimpahkan ke persidangan. Sementara itu, publik berharap hukuman maksimal dapat menjerat para tersangka, sekaligus memulihkan seluruh kerugian negara yang timbul akibat perbuatan mereka.
Comments (0)