KPK Periksa Hilman Latief untuk Ketiga Kalinya, Temukan Bukti Pengaturan Jatah Kuota Haji

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief (HL), untuk menjalani pemeriksaan ketiga kalinya. Pemeriksaan

Jul 08, 2026 - 05:38
0 1
KPK Periksa Hilman Latief untuk Ketiga Kalinya, Temukan Bukti Pengaturan Jatah Kuota Haji

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief (HL), untuk menjalani pemeriksaan ketiga kalinya. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang telah menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka.

Usai menjalani rangkaian pemeriksaan terhadap Hilman Latief, KPK mengungkapkan bahwa keyakinan penyidik terhadap adanya praktik pembagian kuota haji khusus yang menyimpang dari aturan semakin kuat. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Rabu (24/6/2026).

"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan mengenai pembagian kuota haji tambahan. Mengapa dalam prosesnya dari 20 ribu kuota haji tambahan tersebut kemudian dibagi menjadi 50%-50%," ujar Budi Prasetyo kepada awak media di lokasi.

Budi menambahkan bahwa keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan ketiga ini semakin mengonfirmasi adanya dugaan penyalahgunaan wewenang. Penyimpangan tersebut terletak pada skema pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam aturan yang semestinya diterapkan, kuota haji tambahan didistribusikan dengan skema 92 persen untuk jalur reguler dan 8 persen untuk jalur khusus. Namun, fakta yang terungkap dalam penyidikan justru menunjukkan adanya kesepakatan pembagian yang berbeda, yakni dibagi rata masing-masing 50 persen untuk kedua jalur tersebut.

"Dari keterangan ini, tentunya kemudian mengkonfirmasi bahwa adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan yang semestinya menggunakan skema 92% untuk reguler, 8% untuk khusus, tapi kemudian pembagiannya dilakukan menjadi 50%-50%," sambung Budi Prasetyo.

Media kami melaporkan bahwa pemeriksaan terhadap Hilman Latief ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan oleh tim penyidik KPK. Sebelumnya, Hilman telah dua kali diperiksa terkait kasus yang sama, yang semakin memperkuat dugaan bahwa dirinya memiliki pengetahuan kunci mengenai mekanisme pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai prosedur tersebut.

Kasus ini bermula dari pengungkapan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan kuota haji oleh Kementerian Agama. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pejabat lainnya. KPK menduga bahwa penyimpangan kuota ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan dan mengganggu hak-hak masyarakat yang seharusnya dapat menunaikan ibadah haji melalui jalur resmi.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi dan alat bukti untuk mengungkap keseluruhan jaringan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Lembaga antirasuah tersebut berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan secara transparan dan profesional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
kimberly-sutanto

Reporter Selebriti. Reporter selebriti dan entertainment.

Comments (0)

User