Jaksa Tuntut Tiga Korporasi TaniHub Rp359,9 Miliar
Jakarta — Sidang kasus korupsi investasi platform agrobisnis TaniHub memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menuntut tiga korpora
Jakarta — Sidang kasus korupsi investasi platform agrobisnis TaniHub memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menuntut tiga korporasi yang menjadi tersangka dalam kasus ini untuk membayar total Rp359,9 miliar. Tuntutan itu dibacakan di hadapan majelis hakim, sebagaimana laporan yang diterima oleh media kami.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga perusahaan tersebut diduga kuat bekerja sama dengan pihak-pihak internal TaniHub untuk menggelembungkan biaya proyek dan melakukan mark up dalam pengadaan alat serta teknologi pertanian. Dana investasi yang seharusnya digunakan untuk memperkuat ekosistem pertanian digital malah diselewengkan untuk kepentingan segelintir pihak.
Rincian Tuntutan
Dalam surat tuntutannya, JPU meminta agar tiga korporasi itu dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara. Total uang pengganti yang diminta mencapai Rp359.926.000.000, atau sekitar Rp359,9 miliar. Rincian tuntutan menyebut bahwa masing-masing perusahaan bertanggung jawab secara renteng terhadap sebagian dari total kerugian tersebut.
Jaksa juga menuntut agar ketiga perusahaan tersebut dilarang mengikuti tender atau proyek pemerintah selama jangka waktu tertentu, sebagai efek jera atas perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Modus Penyelewengan
Kasus ini berawal dari investasi besar yang digelontorkan sejumlah BUMN dan lembaga keuangan kepada TaniHub untuk mengembangkan sistem logistik dan pemasaran hasil pertanian. Tiga perusahaan swasta diduga menjadi rekanan fiktif yang menerima aliran dana tanpa adanya realisasi barang atau jasa yang sesuai. Pemeriksaan oleh auditor independen menemukan ketidakwajaran dalam laporan keuangan hingga miliaran rupiah.
Kerugian negara dalam perkara ini didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memperoleh angka pasti setelah melakukan kalkulasi selisih nilai kontrak dan nilai riil. Penelusuran aliran dana juga mengarah pada sejumlah rekening pribadi oknum yang kini juga tengah menjalani proses hukum secara terpisah.
Sidang Lanjutan
Dengan dibacakannya tuntutan ini, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari masing-masing perusahaan melalui kuasa hukumnya. Tim kuasa hukum ketiga korporasi menyatakan akan menyiapkan pledoi guna membantah seluruh tuntutan jaksa.
“Kami akan buktikan bahwa klien kami tidak melakukan seperti yang dituduhkan. Semuanya akan kami ungkap dalam pledoi,” ujar salah seorang pengacara singkat.
Sidang berikutnya dijadwalkan digelar pekan depan di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Jakarta. Publik dan pelaku industri pertanian digital menanti kelanjutan kasus yang telah menyedot perhatian karena berkaitan dengan upaya pemerintah membangun ekosistem pangan berbasis teknologi. Warkini.com akan terus memantau perkembangan persidangan ini dan menyajikan informasi terkini kepada pembaca.
Comments (0)