Warga di pesisir Pantai Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali, mendadak digegerkan oleh penemuan bangkai seekor hiu paus berukuran raksasa yang terdampar di bibir pantai. Spesies ikan terbesar di dunia yang berstatus satwa dilindungi tersebut ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa, sebelum akhirnya dievakuasi oleh tim gabungan lintas instansi.
Peristiwa ini langsung menarik perhatian warga sekitar. Namun, aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan lokasi demi menjaga kelestarian bangkai untuk kepentingan riset serta mencegah kerumunan warga yang berisiko mengganggu proses penanganan.
Kronologi Penemuan dan Respons Cepat Aparat
Bangkai hiu paus raksasa tersebut pertama kali terlihat oleh seorang warga lokal saat melintas di area pantai pada pagi hari.
- Pagi Hari: Saksi mata bernama I Wayan Suarka melihat sosok hitam besar mengapung tak bergerak terseret ombak ke tepian Pantai Pengeragoan. Setelah didekati, benda tersebut dipastikan merupakan bangkai hiu paus.
- Koordinasi Lapangan: Temuan tersebut segera dilaporkan ke aparat desa dan Polsek Pekutatan, yang langsung berkoordinasi dengan Satuan Polairud Polres Jembrana untuk sterilisasi area.
- Siang hingga Sore Hari: Tim ahli gabungan tiba untuk melakukan proses pengukuran morfometri, nekropsi (autopsi hewan), hingga penguburan bangkai dengan alat berat.
"Begitu menerima informasi dari warga, kami langsung berkoordinasi dengan Satpolairud dan instansi terkait. Kami imbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri dan memberikan ruang penuh kepada tim teknis untuk melakukan pemeriksaan," ungkap Kapolsek Pekutatan, Kompol Benyamin Nikijuluw.
Hasil Pengukuran Morfometri Satwa Dilindungi
Penanganan satwa langka ini melibatkan kolaborasi ketat antara Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluh Perikanan (BBRBLPP) Gondol, Jaringan Satwa Indonesia (JSI), unsur TNI, Satpolairud, serta dinas kelautan setempat. Berdasarkan hasil identifikasi ilmiah, hiu paus tersebut teridentifikasi berjenis kelamin jantan.
Berikut adalah rincian data ukuran fisik hiu paus yang tercatat di lapangan:
- Panjang total badan: 8,00 meter
- Lebar badan: 3,50 meter
- Lingkar badan (girth): 4,80 meter
- Lebar bukaan mulut: 2,15 meter
"Penanganan kami lakukan bersama instansi yang berwenang dan kompeten di bidang konservasi laut. Fokus utama kami adalah memastikan lokasi steril dan aman, pemeriksaan berjalan lancar, serta penanganan bangkai tidak berdampak negatif pada kesehatan warga maupun kebersihan lingkungan sekitar," terang Kasat Polairud Polres Jembrana, AKP I Putu Suparta.
Nekropsi dan Proses Evakuasi Bangkai
Sebelum bangkai dikuburkan, tim dokter hewan dari Jaringan Satwa Indonesia (JSI) melakukan prosedur nekropsi secara menyeluruh. Pengambilan sampel organ dan jaringan dilakukan untuk mengetahui indikasi penyebab kematian hiu paus tersebut, apakah akibat faktor usia, penyakit, maupun gangguan antropogenik seperti tertelan sampah plastik atau terjerat jaring nelayan.
Mengingat bobot satwa yang mencapai beberapa ton, proses evakuasi dilakukan dengan mengerahkan satu unit alat berat ekskavator. Bangkai hiu paus ditarik menjauh dari jangkauan pasang air laut dan dikuburkan di kedalaman yang aman di pesisir Pantai Pengeragoan pada sore harinya. Seluruh rangkaian evakuasi selesai dalam keadaan kondusif dan tertib.
Comments (0)