Dugaan kasus korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali memanas. Tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi guna menyita belasan dokumen penting. Langkah penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret PT Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kota Bekasi.
Pemeriksaan intensif ini menyasar data historis pengelolaan keuangan perusahaan pelat merah tersebut. Kejagung bergerak cepat mengamankan jejak aliran dana pendapatan asli daerah yang bersumber dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Kronologi Penggeledahan dan Penyitaan Berkas
Penyidik Kejagung mendatangi kantor Bapenda hingga malam hari demi mengumpulkan seluruh berkas yang relevan dengan pengelolaan dividen BUMD tersebut. Berikut adalah rangkaian proses penyitaan dokumen yang berlangsung di kantor Bapenda Kota Bekasi:
- Kedatangan Tim Penyidik Kejagung: Penyidik Kejaksaan Agung mendatangi kantor Bapenda Kota Bekasi untuk melakukan pemeriksaan berkas pendapatan daerah serta berkoordinasi langsung dengan pimpinan dinas terkait.
- Penyisiran Dokumen Fisik dan Digital: Tim penyidik memeriksa arsip cetak (hard copy) serta basis data digital (soft copy) yang tersimpan dalam sistem pelayanan data Bapenda Kota Bekasi.
- Penyitaan Belasan Berkas Dividen: Kejagung resmi membawa dan menyita lebih dari 10 berkas arsip krusial mengenai catatan dividen dan setoran pendapatan PT Migas Kota Bekasi.
"Ada beberapa berkas yang dibawa, cukup banyak, sekitar lebih dari 10 dokumen. Semuanya spesifik terkait PT Migas," ungkap Kepala Bapenda Kota Bekasi, Muhammad Solikhin.
Fokus Pemeriksaan Dividen Periode 2009 hingga 2025
Kepala Bapenda Kota Bekasi, Muhammad Solikhin, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Kejagung memang berpusat pada penelusuran data historis dividen. Rentang waktu pemeriksaan tidak main-main, yakni mencakup pembagian dividen serta laporan pendapatan PT Migas Bekasi dari tahun 2009 hingga 2025.
Keterlibatan Bapenda dalam proses penyidikan ini tak lepas dari fungsi kelembagaan dinas tersebut. Bapenda merupakan gerbang utama pencatatan seluruh pendapatan daerah Kota Bekasi, yang meliputi pajak daerah, retribusi, hingga bagian laba atau dividen dari BUMD selaku pos kekayaan daerah yang dipisahkan.
- Pemeriksaan Komprehensif: Menelusuri kepatuhan penyetoran dividen BUMD ke kas daerah selama lebih dari satu dekade.
- Transparansi Data: Pemkot Bekasi melalui Bapenda menyatakan sikap kooperatif dengan menyerahkan seluruh dokumen cetak maupun digital yang diminta penyidik.
- Langkah Lanjutan: Kejagung terus mendalami keterangan para saksi dan membedah puluhan berkas yang telah diamankan untuk menghitung potensi kerugian negara.
Pemeriksaan dan penyitaan dokumen ini menjadi babak krusial dalam mengungkap tabir dugaan penyelewengan dana operasional serta bagi hasil di tubuh PT Migas Kota Bekasi. Pihak kejaksaan memastikan penanganan perkara korupsi ini akan terus berlanjut hingga semua pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.
Comments (0)