Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas jeratan hukum dalam skandal dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 202

Jul 08, 2026 - 05:02
0 0
Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas jeratan hukum dalam skandal dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Kali ini, penyidik menetapkan Lalu Muhammad Iwan (LMI) sebagai tersangka baru setelah menemukan bukti keterlibatannya dalam pusaran tata kelola program yang merugikan keuangan negara.

Penetapan tersebut disampaikan langsung Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/7/2026).

"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI (Lalu Muhammad Iwan). Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN," ujar Syarief kepada awak media.

LMI diketahui menduduki posisi strategis yang bergeser dalam rentang waktu penyelidikan. Sebelumnya ia merupakan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN hingga Maret 2025, sebelum akhirnya bertugas sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN. Dua jabatan yang berbeda periode namun berada dalam institusi yang sama, yang kini menjadi sorotan karena program MBG tengah diawasi ketat.

Penambahan tersangka ini menandai langkah progresif Kejagung dalam mengurai benang kusut korupsi yang melilit program prioritas nasional tersebut. Sebelumnya, tim penyidik telah lebih dulu menahan beberapa pejabat BGN dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan makanan bergizi yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat luas.

Berdasarkan penelusuran laporan media kami, kasus ini bermula dari indikasi penyimpangan dalam rantai distribusi hingga markup anggaran pengadaan bahan pangan. Kejagung menduga bahwa posisi LMI saat menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas memiliki akses terhadap proses administrasi kontrak kerja sama, yang kemudian disalahgunakan demi keuntungan pihak tertentu.

Sementara itu, dinamika hukum kasus ini terus bergulir. Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, sebelumnya juga telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan terkait kasus MBG ini. Hal ini menambah kompleksitas penanganan perkara yang kini memasuki fase perluasan tersangka.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil korupsi program MBG. Publik pun kini menanti sejauh mana Kejagung mampu membongkar seluruh jaringan dan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan oleh program yang seharusnya menjadi ujung tombak perbaikan gizi nasional itu.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
wendy-anwar

Reporter Trending. Reporter fenomena internet dan konten viral.

Comments (0)

User