Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan PBB Rp1,1 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu akhirnya membongkar praktik korupsi yang menggerogoti proyek pengadaan jasa konsultansi pendataan Surat Pemberitahuan P
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu akhirnya membongkar praktik korupsi yang menggerogoti proyek pengadaan jasa konsultansi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu. Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1,1 miliar ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga kuat menjadi aktor utama di balik markup anggaran dan proyek fiktif.
Kepala Kejari Pringsewu, dalam keterangan persnya, mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku cukup rapi namun berhasil terendus setelah dilakukan audit mendalam terhadap seluruh dokumen pencairan anggaran tahun 2024.
“Kami menemukan adanya penggelembungan biaya pendataan dan pembayaran untuk kegiatan yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan. Total kerugian negara sementara mencapai Rp1,1 miliar dan tidak menutup kemungkinan bertambah setelah penghitungan ahli,”ujarnya.
Modus Markup dan Proyek Fiktif
Proyek pendataan SPPT PBB-P2 seharusnya menjadi alat untuk memperbaharui basis data wajib pajak agar potensi pendapatan asli daerah (PAD) lebih optimal. Namun, kedua tersangka yang memiliki kewenangan dalam perencanaan dan pengawasan justru memanfaatkan celah tersebut untuk meraup keuntungan pribadi. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku melakukan markup biaya jasa konsultan hingga 40% dari nilai wajar. Selain itu, mereka juga membuat laporan pendataan fiktif di sejumlah desa yang sejatinya tidak pernah dikunjungi oleh tim lapangan.
Modus lainnya adalah pembayaran honorarium ganda untuk tenaga pendata dan pemalsuan tanda tangan saksi dalam berita acara serah terima pekerjaan. Dengan jaringan yang tertutup, mereka berhasil mencairkan anggaran secara bertahap tanpa terdeteksi selama beberapa bulan. “Bahkan ada temuan di mana titik koordinat pendataan yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi geografis sebenarnya. Ini adalah kelalaian yang disengaja,” ungkap sumber di lingkungan penyidik.
Dua Tersangka dan Barang Bukti
Dua tersangka yang kini ditahan di Rutan Kejari Pringsewu adalah AS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bapenda, dan RM, rekanan penyedia jasa yang memenangkan tender proyek senilai total Rp2,7 miliar. Dari tangan mereka, penyidik menyita sejumlah dokumen kontrak fiktif, laptop berisi data pendataan palsu, serta catatan aliran dana yang mengarah ke rekening pribadi dan kerabat dekat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup, termasuk keterangan ahli dari auditor keuangan negara dan digital forensik terhadap komunikasi elektronik para pelaku. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Dampak dan Langkah Pemulihan
Kerugian Rp1,1 miliar itu tidak hanya mengurangi potensi PAD Pringsewu, tetapi juga menghambat perencanaan pembangunan yang seharusnya dibiayai dari pajak bumi dan bangunan. Kejari Pringsewu memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aparatur sipil negara yang membiarkan proyek fiktif itu berjalan.
Bapenda Pringsewu sendiri belum memberikan tanggapan resmi, namun informasi internal menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses pengadaan jasa konsultansi ke depannya. Masyarakat diimbau untuk turut mengawal dan melaporkan setiap indikasi penyelewengan pajak yang merugikan daerah.
[SOCIAL_TWEET]: Kejari Pringsewu tetapkan 2 tersangka korupsi pendataan PBB. Modus markup & proyek fiktif rugikan negara Rp1,1 M. Masyarakat diminta kawal pajak daerah. #Korupsi #Pringsewu #PBB[SOCIAL_TG]: 🔴 BREAKING: Kejari Pringsewu bongkar korupsi pendataan PBB! Dua tersangka diamankan, kerugian negara capai Rp1,1 M akibat markup dan proyek fiktif. Warga Pringsewu wajib tahu.
Comments (0)