Kemenkeu Buka Peluang Naikkan Batas Bebas Pajak JHT dari Rp 50 Juta

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuka peluang untuk merevisi batas bebas pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini masih mengacu

Jul 08, 2026 - 00:28
0 0
Kemenkeu Buka Peluang Naikkan Batas Bebas Pajak JHT dari Rp 50 Juta

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuka peluang untuk merevisi batas bebas pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini masih mengacu pada aturan berusia 16 tahun. Kebijakan ini dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi perekonomian terkini.

Aturan Warisan yang Perlu Diperbaharui

Ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pencairan JHT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan dipertegas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010. Berdasarkan aturan tersebut, pencairan JHT yang nilainya di atas Rp50 juta akan dikenakan PPh final sebesar tarif tertentu. Namun, selama lebih dari satu setengah dekade, ambang batas tersebut tidak pernah mengalami penyesuaian, meski inflasi dan pertumbuhan upah telah menggerus nilainya secara signifikan.

"Sudah lama memang ini umurnya, saatnya perlu diubah," ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Eddy Triono, dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Eddy menegaskan, pihaknya menyadari bahwa daya beli masyarakat dan struktur biaya hidup telah jauh berubah. Batas Rp50 juta yang dulunya dianggap tinggi kini hanya setara dengan beberapa tahun penghasilan pekerja formal, sehingga semakin banyak pekerja yang berpotensi terkena pajak saat mencairkan dana hari tua mereka.

Dorongan dari Serikat Pekerja dan Anggota Dewan

Wacana menaikkan batas bebas pajak JHT bukan sekadar inisiatif internal DJP. Serikat pekerja dan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah lama menyuarakan kebutuhan untuk meninjau kembali aturan tersebut. Mereka menilai, pengenaan pajak terhadap dana pensiun yang sejatinya merupakan tabungan wajib pekerja justru kontraproduktif terhadap upaya perlindungan sosial.

Dalam berbagai kesempatan, para pemangku kepentingan mengusulkan agar batas bebas pajak dinaikkan minimal dua hingga tiga kali lipat dari angka saat ini, atau bahkan dihapuskan sama sekali untuk kelompok pekerja dengan penghasilan tertentu. Kebijakan semacam itu, menurut mereka, akan memberikan keleluasaan bagi pekerja untuk memanfaatkan dana JHT secara optimal, baik sebagai modal usaha mandiri maupun sebagai bantalan pasca-pensiun.

Proses Revisi dan Alternatif Kebijakan

Meski DJP membuka peluang, perubahan pada batas bebas pajak tidak bisa dilakukan secara unilateral. Karena payung hukumnya berupa Peraturan Pemerintah, maka proses revisi harus melibatkan kementerian koordinator, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Opsi yang tengah dipertimbangkan antara lain menaikkan batas nominal, menyesuaikan batas dengan inflasi secara berkala, atau menerapkan tarif progresif yang lebih ramah bagi pekerja berpendapatan rendah.

Laporan media kami mengonfirmasi bahwa kajian internal telah dilakukan untuk mengevaluasi dampak fiskal dari kenaikan batas bebas pajak tersebut. Pemerintah berusaha menyeimbangkan antara potensi kehilangan penerimaan pajak dengan manfaat sosial yang lebih besar. Dalam jangka pendek, revisi PMK dipandang sebagai langkah yang lebih cepat untuk memberikan kepastian hukum, sementara perubahan PP akan membutuhkan waktu lebih panjang.

Hingga berita ini diturunkan, DJP belum memberikan target waktu pasti kapan revisi tersebut akan rampung. Namun, sinyal dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa perubahan regulasi ini menjadi salah satu prioritas dalam paket kebijakan perpajakan yang lebih adil dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat pekerja.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
wendy-anwar

Reporter Trending. Reporter fenomena internet dan konten viral.

Comments (0)

User