Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jakarta, Ferdian Suryo Adhi Pramono (FSA), sebagai saksi pada Rabu (24/6/2026). Pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Pemanggilan tersebut dibenarkan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyampaikan bahwa Ferdian hadir untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan yang tengah dikembangkan oleh tim penyidik lembaga antirasuah.
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan," ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta.
Kehadiran Ferdian di kantor KPK menambah panjang daftar pejabat dan mantan pejabat sektor perkeretaapian yang turut diperiksa dalam perkara ini. Berdasarkan laporan Warkini.com, sebelumnya KPK juga telah memanggil sejumlah eks pejabat balai perkeretaapian lainnya. Proses pemeriksaan terhadap mereka diduga bertujuan untuk mengungkap aliran dana, mekanisme pengadaan yang menyimpang, serta aktor intelektual di balik praktik rasuah dalam proyek infrastruktur kereta tersebut.
Konteks Perkara dan Pengembangan Penyidikan
Tim penyidik KPK tengah mendalami proyek pembangunan jalur kereta api yang melibatkan beberapa balai teknik di bawah kewenangan DJKA. Kasus ini mencuat setelah lembaga antirasuah menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran negara yang signifikan dalam sejumlah paket pengerjaan rel. Ferdian Suryo Adhi Pramono, dalam kapasitasnya sebagai kepala BTP Kelas I Jakarta, diduga memiliki pengetahuan atau keterlibatan langsung dalam proses lelang dan pelaksanaan proyek yang kini menjadi sorotan penyidik.
Meski status Ferdian masih sebagai saksi, penyidik KPK terus menggali keterangan dari berbagai pihak untuk menyusun konstruksi perkara yang lebih utuh. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik juga dikabarkan telah disita dari kantor BTP Jakarta dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu, meski KPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai hal tersebut.
Kasus korupsi di sektor perkeretaapian ini menjadi salah satu fokus KPK pada pertengahan tahun 2026. Upaya penindakan terhadap praktik korupsi di badan-badan teknis kementerian, termasuk BTP, menunjukkan komitmen lembaga antikorupsi untuk membersihkan tata kelola proyek-proyek strategis nasional. Warkini.com akan terus memantau perkembangan pemeriksaan dan mengabarkan setiap langkah penyidikan selanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Ferdian Suryo Adhi Pramono maupun kuasa hukumnya terkait pemanggilan sebagai saksi oleh KPK. Proses hukum diperkirakan masih akan berlangsung panjang menyusul kompleksitas perkara yang melibatkan banyak pihak di lingkungan DJKA.
Comments (0)