Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengumumkan capaian signifikan dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, pada Rabu (24/6/2026), pihaknya menyampaikan bahwa total penyelamatan keuangan negara melalui jalur pidana khusus mencapai Rp 131,5 triliun selama periode 2020 hingga 2026. Nilai tersebut mencerminkan komitmen tinggi aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset-aset yang dirampas dari negara.
"Jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus dalam kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2026. Dari jumlah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah yaitu sebesar Rp 131.527.786.065.164," ujar Febrie Adriansyah seperti dilansir Warkini.com.
Febrie menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil pemulihan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah. Dalam kesempatan yang sama, ia juga memaparkan rincian perkembangan nilai penyelamatan dari tahun ke tahun selama kurun waktu tersebut, menunjukkan dinamika penanganan perkara korupsi yang terus berjalan. Meskipun demikian, ia menegaskan komitmen Kejagung untuk terus mengoptimalkan penanganan perkara-perkara korupsi guna mengembalikan seluruh aset negara yang menjadi hak rakyat Indonesia.
Pencapaian ini menunjukkan konsistensi lembaga penegak hukum dalam menindaklanjuti perkara-perkara korupsi yang merugikan keuangan negara secara masif. Keberhasilan memulihkan dana triliunan rupiah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Upaya tersebut juga menjadi bukti nyata bahwa hukum di Indonesia dapat bekerja secara efektif dalam melindungi keuangan negara.
Seperti dilaporkan media kami, kebijakan pemulihan aset tersebut merupakan bagian dari tugas dan wewenang Kejaksaan Agung dalam bidang pidana khusus. Adanya putusan inkrah menjadi dasar hukum yang sangat kuat bagi Kejagung dalam melakukan eksekusi terhadap aset-aset hasil tindak pidana korupsi, baik berupa uang tunai maupun properti lainnya yang dapat dinilai kembali untuk mengganti kerugian negara secara total. Langkah ini diharapkan dapat terus diperkuat di masa mendatang demi terwujudnya tata kelola keuangan negara yang bersih dan transparan.
Comments (0)