Ketua Komisi VIII DPR: Perkawinan Sejenis Ancam Regenerasi Bangsa
Jakarta, Warkini.com — Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan kekhawatirannya bahwa makin massifnya perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dapat mengancam kelangsun
Jakarta, Warkini.com — Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan kekhawatirannya bahwa makin massifnya perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dapat mengancam kelangsungan generasi penerus bangsa. Ia menekankan, dari sisi legislasi, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perkawinan yang secara tegas mendefinisikan institusi pernikahan hanya bagi pasangan laki-laki dan perempuan. Menurutnya, pembiaran terhadap praktik LGBT, terutama jika sampai diakomodasi dalam bentuk perkawinan sejenis, akan membawa dampak demografis yang serius bagi masa depan Indonesia.
Landasan Hukum yang Tidak Bisa Ditawar
Marwan menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara jelas menyebutkan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita. Menurutnya, jika ruang untuk perkawinan sejenis dibiarkan, meski saat ini belum ada payung hukumnya, hal tersebut akan melanggar substansi undang-undang yang sudah ada. "Kita tidak bisa menegasikan definisi yang sudah final itu," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
"Dari Komisi VIII kita punya undang-undang, umpamanya Undang-Undang Perkawinan. Undang-Undang Perkawinan itu menyebutkan ada pasangan, ada laki-laki, ada perempuan. Tentu kalau LGBT memberi ruang kawin sejenis, tidak punya undang-undang, tapi melanggar Undang-Undang Perkawinan," kata Marwan.
Kekhawatiran Demografis dan Sosial
Lebih lanjut, politisi dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengaitkan isu LGBT dengan ancaman serius terhadap pertumbuhan penduduk. Menurutnya, jika praktik hubungan sesama jenis semakin meluas dan dilegalkan, akan terjadi penurunan angka pernikahan heteroseksual yang berdampak pada rendahnya tingkat kelahiran. "Kalau tren ini dibiarkan, bukan tidak mungkin Indonesia kehilangan bonus demografi yang selama ini diandalkan," kata Marwan.
Ia menegaskan, Komisi VIII yang membidangi sosial dan keagamaan akan proaktif mendorong penguatan nilai-nilai keluarga melalui berbagai program dan regulasi. Marwan juga menyoroti perlunya sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk mencegah normalisasi perilaku yang dinilai bertentangan dengan norma agama dan budaya. "Ini bukan hanya soal hukum, tapi tentang keberlangsungan bangsa. Kalau tidak ada keluarga yang menghasilkan keturunan, kita sedang menggali kubur sendiri," tegasnya.
Pernyataan tersebut mencuat di tengah kembali viralnya diskusi publik mengenai konten edukasi seksual terkait LGBT di lingkungan kampus. Marwan meminta agar seluruh elemen masyarakat, khususnya institusi pendidikan, berperan aktif dalam menjaga generasi muda dari pengaruh yang dianggapnya menyimpang. Pemerintah, melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, juga diharapkan menggencarkan kampanye ketahanan keluarga untuk meminimalkan risiko yang disebut dapat merusak tatanan sosial. Dengan dukungan regulasi yang kuat dan kesadaran kolektif, Komisi VIII berharap potensi ancaman yang diidentifikasi terhadap regenerasi bangsa dapat diredam sejak dini.
Comments (0)