Jakarta - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mematangkan rencana pemulangan seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, bernama Supiat, yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan sindikat penipuan daring (online scam) di Kamboja. Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (MenP2MI) Mukhtarudin melakukan panggilan video langsung dengan Supiat yang kini berada di tempat penampungan sementara Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan kondisi terkini dan kelengkapan dokumen administrasi sang korban. Menurut laporan yang diterima Warkini.com, Mukhtarudin menegaskan bahwa negara akan hadir dan menanggung seluruh biaya pemulangan, mengingat adanya kendala finansial yang dihadapi keluarga Supiat di kampung halaman.
"Kami memastikan bahwa pemerintah, melalui KP2MI, akan memberikan dukungan penuh agar WNI yang menjadi korban kejahatan lintas negara ini bisa segera kembali ke tanah air. Tidak ada alasan biaya menjadi penghambat pemulangan," ujar Mukhtarudin dalam percakapan tersebut.
Informasi yang dihimpun Warkini.com menyebutkan, Supiat diduga menjadi korban TPPO dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan online sebelum akhirnya berhasil diselamatkan oleh otoritas setempat dan dievakuasi ke tempat perlindungan KBRI Phnom Penh. Proses koordinasi dengan pihak Kedutaan Besar terus dilakukan untuk mempercepat kepulangan yang bersangkutan.
Langkah cepat KP2MI ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja migran Indonesia di luar negeri, khususnya mereka yang terjebak dalam jaringan perdagangan manusia dan penipuan daring yang marak di kawasan Asia Tenggara. Pemulangan Supiat diharapkan dapat menjadi contoh nyata kehadiran negara bagi setiap WNI yang mengalami masalah serupa di luar negeri.
Pihak Kementerian berjanji akan terus memonitor perkembangan kasus ini dan memastikan seluruh proses berjalan lancar hingga Supiat tiba kembali di Indonesia. Tim dari KP2MI juga akan mendampingi proses rehabilitasi dan integrasi sosial setelah kepulangannya nanti, sehingga korban dapat segera melanjutkan kehidupannya dengan tenang dan aman.
Comments (0)