KPK Dalami Asal Usul Seluruh Aset Silmy Karim yang Disita di Kasus Izin Tinggal WNA

Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam aliran dana dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal terbatas atau ITAS bagi warga negara asing

Jul 08, 2026 - 05:56
0 0
KPK Dalami Asal Usul Seluruh Aset Silmy Karim yang Disita di Kasus Izin Tinggal WNA

Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam aliran dana dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal terbatas atau ITAS bagi warga negara asing. Pada Jumat (19/6/2026), mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Agenda utama pemeriksaan kali ini adalah mengonfirmasi asal usul sejumlah aset yang telah disita dari kediaman pribadinya.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik membuka dua pokok materi pemeriksaan secara paralel. Pertama, mereka mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Silmy yang diduga kuat berasal dari praktik pemerasan dan gratifikasi selama mengampu jabatan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kedua, penyidik meminta konfirmasi secara rinci mengenai sumber dana pembelian aset-aset yang kini berstatus barang sitaan.

“Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah di sita,” ujar Budi melalui keterangan tertulis yang diterima media kami, Sabtu (20/6/2026).

Penelusuran aset menjadi krusial karena KPK menemukan indikasi ketidakwajaran antara profil penghasilan resmi tersangka dengan nilai serta jenis barang yang diamankan. Dalam penggeledahan sebelumnya, tim penyidik menyita bundel dokumen keuangan, perhiasan bernilai tinggi, hingga bukti kepemilikan properti yang diduga tidak seluruhnya tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Penyidik pun mengarahkan pertanyaan untuk menguji klaim Silmy atas setiap aset yang disita. Jika tidak dapat dibuktikan berasal dari sumber yang sah, seluruh aset tersebut berpotensi dirampas untuk negara dan dijadikan alat bukti tambahan dalam konstruksi dakwaan pemerasan dan gratifikasi. Skema yang diduga terjadi adalah adanya permintaan sejumlah biaya di luar ketentuan resmi kepada para pemohon ITAS, lalu uang hasil pemerasan itu dialirkan untuk membiayai gaya hidup atau membeli aset pribadi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan dan pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK awal tahun 2026. Lembaga antirasuah itu langsung menetapkan Silmy sebagai tersangka bersama beberapa pejabat kementerian yang diduga menjadi perantara penerimaan. Hingga kini, KPK belum merilis total nilai aset yang disita, namun memastikan jumlahnya signifikan dan akan terus dikonfirmasi dalam setiap pemanggilan tersangka.

Pemeriksaan terhadap Silmy dijadwalkan berlanjut pekan depan. KPK belum memberikan keterangan apakah Silmy bersikap kooperatif dalam menjelaskan riwayat asetnya. Namun, dari keterangan Budi, penyidik dijadwalkan segera memanggil saksi-saksi lain untuk menguji konsistensi keterangan tersangka. Publik pun menanti sejauh mana konstruksi perkara ini akan membongkar jaringan pemerasan yang menodai sistem keimigrasian nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bobby-hartono

Editor Viral. Editor kurasi konten viral dan trending.

Comments (0)

User