KPK Kembali Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo Jadi Saksi Kasus Haji
JAKARTA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/6/2026). Berdasarkan pantauan media kami, Dito ti
JAKARTA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/6/2026). Berdasarkan pantauan media kami, Dito tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, tepat pukul 10.05 WIB dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang. Ia hadir seorang diri dan langsung menuju lobi utama untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Penjadwalan Ulang dan Materi Pemeriksaan
Keterangan Dito sangat dinantikan oleh tim penyidik lantaran posisinya sebagai salah satu pembantu presiden di Kabinet Indonesia Maju saat perkara berlangsung. Menurut sumber di lingkungan penegak hukum, Dito dijadwalkan menjalani pemeriksaan kedua ini setelah panggilan sebelumnya pada pertengahan Juni lalu ditunda atas permintaan yang bersangkutan. "Hari ini agendanya hanya klarifikasi teknis dan mendalami beberapa dokumen yang kami peroleh dari kementerian lain," ujar sumber yang enggan disebut namanya.
KPK tidak menjelaskan secara rinci peran Dito dalam pusaran kasus ini. Namun, lembaga antirasuah menegaskan bahwa pemanggilan terhadap mantan Menpora itu merupakan bagian dari upaya menelusuri aliran dana dan mekanisme pengambilan keputusan seputar pembagian kuota tambahan yang diduga melanggar aturan.
Dito: "Tidak Bawa Apa-Apa"
Saat dikonfirmasi awak media, Dito mengaku hanya akan menjawab pertanyaan penyidik seputar pengetahuan yang ia miliki. Ia pun memastikan tidak membawa dokumen apa pun dari kediamannya.
"Ini undangnya terkait kasus yang haji. Nggak bawa apa-apa," kata Dito singkat sebelum masuk ke ruang tunggu.
Politikus Partai Golkar itu tidak merinci lebih lanjut hubungannya dengan kasus kuota haji. Sejumlah pihak menduga kehadiran Dito terkait kapasitasnya sebagai menteri yang sempat terlibat dalam pembahasan lintas kementerian yang menyangkut penyelenggaraan ibadah haji.
Gambaran Perkara Kuota Haji
KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam perkara ini pada awal 2026, termasuk pejabat di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU). Mereka diduga memanipulasi data kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan untuk jamaah reguler, namun justru diberikan kepada pihak swasta melalui perusahaan penyedia layanan haji khusus. Praktik tersebut ditengarai menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, modus yang digunakan adalah penambahan kuota fiktif di luar daftar resmi yang telah disetujui DPR. Kuota fiktif itu kemudian dijual kepada agen perjalanan dengan harga lebih tinggi dari ketentuan. Dana hasil penjualan diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk oknum di kementerian dan anggota parlemen.
Pemeriksaan terhadap Dito sekaligus menandai perluasan pendalaman KPK. Penyidik ingin memastikan apakah ada keterlibatan pihak eksekutif di luar Kementerian Agama dalam proses pengambilan kebijakan yang menyimpang. Hingga kini, KPK telah memeriksa lebih dari 50 saksi, mulai dari pegawai negeri, pengusaha travel, hingga mantan pejabat tinggi negara.
Komitmen KPK
Lembaga antikorupsi berjanji tidak akan membatasi proses hukum hanya pada Kementerian Agama. "Kami akan mengusut tuntas setiap pihak yang terlibat, tanpa terkecuali. Siapa pun yang menikmati hasil kejahatan ini harus bertanggung jawab," ungkap juru bicara KPK dalam keterangan tertulisnya. Pemeriksaan terhadap Dito diharapkan memberikan titik terang baru bagi penyidik untuk segera merampungkan berkas perkara tahap pertama.
Comments (0)