PRA PERADILAN MANTAN PJ GUBERNUR SULSEL DIKABULKAN, STATUS TERSANGKA KASUS BIBIT NANAS GUGUR
Makassar – Upaya hukum luar biasa yang ditempuh mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Makassar secara resmi mengabulkan sebagian pe
Makassar – Upaya hukum luar biasa yang ditempuh mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Makassar secara resmi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya, sehingga status tersangka yang disematkan kepadanya dalam pusaran dugaan korupsi pengadaan bibit buah nanas dinyatakan gugur demi hukum.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami dari ruang sidang, Selasa (30/6/2026), putusan krusial tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Muhammad Adil Kasim pada Senin (29/6). Sidang yang berlangsung di Ruang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Makassar, itu menjadi titik balik bagi Bahtiar setelah sebelumnya ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara yang merugikan keuangan daerah tersebut.
"Amar putusan, satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar Hakim Adil Kasim dalam sidang pembacaan putusan.
Meskipun amar putusan menyebutkan pengabulan "sebagian", esensi utama dari gugatan Bahtiar—yakni keabsahan status tersangka—telah dinyatakan tidak sah. Dengan dikabulkannya permohonan ini, penetapan Bahtiar sebagai tersangka oleh penyidik menjadi batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan ini secara otomatis menggugurkan seluruh rangkaian proses penyidikan yang selama ini berjalan terhadap dirinya terkait proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Hakim menilai bahwa prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak sepenuhnya memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tim kuasa hukum Bahtiar sebelumnya dalam dalil permohonannya menyampaikan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dinilai prematur dan tidak didasari oleh bukti permulaan yang cukup.
Status Hukum Kembali Pulih
Dengan gugurnya status tersangka ini, secara hukum Bahtiar Baharuddin kembali ke status semula sebagai warga negara yang tidak berstatus hukum, sama seperti sebelum Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) diterbitkan atas namanya. Putusan ini bersifat final dan mengikat dalam konteks praperadilan, sehingga penyidik tidak dapat melanjutkan proses hukum terhadap Bahtiar untuk dugaan tindak pidana yang sama, kecuali ditemukan bukti baru yang berbeda secara fundamental dengan dasar penetapan tersangka sebelumnya.
Kemenangan di tingkat praperadilan ini menambah daftar panjang gugatan serupa yang dikabulkan oleh pengadilan dalam beberapa waktu terakhir, menunjukkan bahwa mekanisme praperadilan masih menjadi benteng efektif bagi warga negara untuk menguji keabsahan tindakan paksa dari aparat penegak hukum. Pihak penyidik masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum lanjutan, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan atau Kepolisian terkait langkah selanjutnya pasca putusan ini.
Comments (0)