KPK: Korupsi Berulang di Kuansing Nodai Nilai Luhur Pacu Jalur
Warkini.com melaporkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait jual beli jabatan sekr
Warkini.com melaporkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait jual beli jabatan sekretaris daerah. Penetapan ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang menjerat kepala daerah, namun ada keprihatinan mendalam yang disampaikan KPK karena praktik korupsi yang berulang di Kuansing dianggap telah menodai nilai-nilai luhur budaya daerah tersebut.
Kuansing dikenal luas oleh masyarakat Indonesia sebagai tanah kelahiran pacu jalur, sebuah perlombaan tradisional khas Melayu yang menggunakan perahu panjang dan didayung oleh banyak orang. Tradisi ini bukan sekadar hiburan rakyat, tetapi telah menjadi ikon budaya yang mendunia, bahkan dikenal hingga ke luar negeri. Pacu jalur mencerminkan semangat gotong royong, kerja kolektif, kekompakan, dan kebersamaan yang sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat.
Berdasarkan laporan media kami, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kasus korupsi yang kembali terjadi di bawah kepemimpinan Suhardiman Amby merupakan pukulan berat bagi citra daerah. "Kuansing dikenal luas sebagai tanah kelahiran pacu jalur yang mencerminkan semangat gotong royong dan juga kerja kolektif masyarakat. Karena itu, ketika korupsi kembali terjadi di Kuansing, yang tercoreng bukan hanya integritas penyelenggara negara, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi kebanggaan daerah Kuansing," ujar Budi dalam keterangan pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
"Ketika korupsi kembali terjadi di Kuansing, yang tercoreng bukan hanya integritas penyelenggara negara, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur yang menjadi kebanggaan daerah."
Pernyataan ini menegaskan bahwa ironi sangat terasa: di satu sisi, masyarakat Kuansing dan para pemuda menunjukkan solidaritas dan sportivitas tinggi dalam pacu jalur, sementara di sisi lain, para pemimpin daerahnya justru terlibat dalam transaksi kotor yang merusak tatanan birokrasi. Kasus suap jual beli jabatan sekretaris daerah ini dinilai sebagai tindakan yang sangat bertentangan dengan filosofi pacu jalur itu sendiri, yang menuntut kejujuran, kerja sama tim, dan kepemimpinan yang bersih.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum. Penetapan tersangka terhadap Suhardiman Amby diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat Kuansing untuk kembali merefleksikan dan menjaga nilai-nilai luhur budaya mereka agar tidak lagi dikotori oleh praktik korupsi yang menghancurkan kepercayaan publik.
Comments (0)