KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam OTT Bupati Sukoharjo

Jakarta, Warkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas korupsi di level daerah. Pada 11 Juli 2026, lembaga

Jul 11, 2026 - 11:37
0 1
KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam OTT Bupati Sukoharjo

Jakarta, Warkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas korupsi di level daerah. Pada 11 Juli 2026, lembaga antirasuah itu melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Sukoharjo, Jawa Tengah, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang diduga menjadi otak pemerasan di lingkungan Pemkab setempat.

Kronologi Operasi Senyap KPK

Menurut informasi yang dihimpun, tim KPK telah melakukan pengintaian selama beberapa hari sebelum akhirnya melakukan penangkapan. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan dari KPK mengamankan Bupati Etik Suryani di kediaman pribadinya. Bersamaan dengan itu, penyidik lain juga menangkap seorang pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan seorang pengusaha kontraktor di lokasi berbeda.

Dari hasil penggeledahan di beberapa titik, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,7 miliar, beberapa dokumen proyek, dan catatan keuangan yang mencurigakan. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari suap yang diminta Bupati dari pengusaha yang ingin mendapatkan proyek di Sukoharjo.

Tiga Tersangka dan Peran Masing-Masing

Wakil Ketua KPK menyampaikan dalam konferensi pers bahwa ketiga tersangka adalah:

  • ES, Bupati Sukoharjo, sebagai penerima suap dan pemeras;
  • AH, Kepala Dinas PUPR Sukoharjo, sebagai perantara;
  • MR, pihak swasta/kontraktor, sebagai pemberi suap.

ES diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun. Sementara AH dan MR dijerat dengan pasal pemberi dan perantara suap.

“Kami sangat prihatin. Pejabat publik yang seharusnya melayani masyarakat justru memanfaatkan kekuasaan untuk memperkaya diri. KPK tidak akan berhenti memberantas praktik seperti ini,” ujar juru bicara KPK.

Modus Pemerasan Proyek Infrastruktur

Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa praktik pemerasan ini terkait dengan proyek peningkatan jalan dan jembatan di Kabupaten Sukoharjo tahun anggaran 2026. Bupati ES disebut meminta fee sebesar 12% dari nilai kontrak kepada setiap pengusaha yang ingin menangani proyek. Permintaan itu disampaikan melalui Kepala Dinas AH, yang kemudian mengatur pertemuan dan penerimaan uang.

KPK menduga modus ini telah berlangsung selama dua tahun terakhir. Setidaknya ada lima proyek besar yang diduga terindikasi kuat dipengaruhi oleh intervensi Bupati. Total nilai proyek mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Respons Pemkab Sukoharjo

Pasca-penangkapan, aktivitas di Kantor Bupati Sukoharjo tampak sepi. Pelaksana tugas (Plt) Bupati akan segera ditunjuk oleh Gubernur Jawa Tengah untuk mengisi kekosongan kepemimpinan. Sejumlah ASN yang ditemui mengaku kaget dan menyayangkan peristiwa ini. “Kami berharap proses hukum berjalan adil dan transparan, demi nama baik daerah,” ujar seorang staf yang enggan disebut namanya.

Komitmen KPK terhadap Pemberantasan Korupsi Daerah

OTT di Sukoharjo ini menjadi operasi tangkap tangan ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Sebelumnya, KPK juga mengamankan kepala daerah lain di berbagai provinsi. Angka ini menunjukkan masih tingginya kerentanan praktik korupsi di tingkat daerah, terutama yang menyangkut pengadaan barang dan jasa.

KPK mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika mengetahui adanya praktik suap atau pemerasan. Lembaga tersebut juga akan memperkuat strategi pencegahan melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.

[SOCIAL_TWEET]: KPK kembali tancap gas! Bupati Sukoharjo Etik Suryani ditetapkan tersangka korupsi pemerasan proyek. Uang tunai Rp1,7 M disita. #KPK #OTT #BeritaKorupsi #Sukoharjo[SOCIAL_TG]: 🚨 BOM BERKUMANDANG! Bupati Sukoharjo Etik Suryani kena OTT KPK! Uang tunai Rp1,7 M diamankan. Baca selengkapnya!

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User