Maling Kambuhan di Jakbar Beraksi Lagi, Kini Curi Motor buat Beli Narkoba

Jajaran Kepolisian Sektor Tambora, Jakarta Barat, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang ternyata merupakan seorang residivis. Pria berinisial AF (30) ditangkap setelah a

Jul 08, 2026 - 00:18
0 1
Maling Kambuhan di Jakbar Beraksi Lagi, Kini Curi Motor buat Beli Narkoba

Jajaran Kepolisian Sektor Tambora, Jakarta Barat, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang ternyata merupakan seorang residivis. Pria berinisial AF (30) ditangkap setelah aksinya menggondol sepeda motor milik warga terekam jelas dan dilaporkan oleh korban. Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, penangkapan terjadi di kawasan Duri Selatan, Tambora, pada pertengahan bulan ini setelah petugas melakukan penyelidikan intensif.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat (19/6/2026). Ia menjelaskan bahwa pelaku bukanlah pemain baru dalam dunia kejahatan jalanan. AF diketahui merupakan residivis yang baru saja menghirup udara bebas dari jeruji besi atas kasus serupa, yakni pencurian kabel. Rupanya, masa hukuman yang lalu tidak membuatnya jera, malah kini ia beralih modus dengan menggasak sepeda motor milik warga.

Modus Operandi saat Suasana Lengang

Kejadian bermula pada Kamis malam (11/6), saat korban memarkirkan kendaraan roda duanya di depan rumah. Tanpa disadari, gerak-gerik korban sudah diintai oleh AF dari kejauhan. Memanfaatkan kelengahan serta situasi lingkungan yang mulai sepi, pelaku mendekati targetnya. Dengan menggunakan kunci leter T yang sudah dimodifikasi, ia membobol lubang kunci motor tersebut dalam waktu singkat dan langsung membawa kabur kendaraan itu tanpa meninggalkan jejak yang mencurigakan bagi warga sekitar.

"Pada tanggal 15 Juni 2026, Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil mengamankan satu orang berinisial AF, umur 30 tahun, di wilayah Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat," ujar AKP Sudrajat Djumantara dalam konferensi pers, menjelaskan kronologi penangkapan setelah pelaku teridentifikasi dari laporan korban.

Setelah menerima laporan kehilangan dari korban, Unit Reskrim Polsek Tambora langsung bergerak cepat. Tim melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Identitas pelaku akhirnya mengerucut berkat rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi. Proses penangkapan berlangsung dramatis karena AF sempat berusaha mengelak dan berpura-pura tidak tahu, namun bukti yang dimiliki polisi sudah sangat kuat.

Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik, AF mengakui seluruh perbuatannya. Lebih mengejutkan lagi, terungkap fakta bahwa aksi nekatnya mencuri motor tersebut bukan semata untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Hasil kejahatannya itu rencananya akan digunakan untuk membeli narkotika. Pelaku sudah merencanakan akan menjual motor hasil curian tersebut kepada seorang penadah barang ilegal dengan harga murah. Uang hasil penjualan akan langsung dipakai untuk membeli barang haram guna memuaskan hasrat ketergantungannya.

Pihak kepolisian kini tengah mengembangkan kasus ini lebih lanjut. AF dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti pelaku cukup berat, mengingat statusnya sebagai residivis. Polisi juga sedang mendalami keterlibatan jaringan penadah barang curian yang kerap menjadi muara dari aksi para spesialis pencurian kendaraan bermotor di kawasan padat penduduk seperti Tambora.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
kimberly-sutanto

Reporter Selebriti. Reporter selebriti dan entertainment.

Comments (0)

User