Mensesneg Bicara Faktor-faktor PHK: Semua Kita Coba Benahi
Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membeberkan sejumlah faktor pemicu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang selama ini dilaporkan kepada pemerintah. Pernyataan itu disampai
Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membeberkan sejumlah faktor pemicu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang selama ini dilaporkan kepada pemerintah. Pernyataan itu disampaikan seusai pembahasan bersama Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2026). Prasetyo menegaskan bahwa seluruh faktor tersebut sedang diupayakan perbaikannya secara menyeluruh.
Menurut laporan yang dihimpun, Satgas Mitigasi PHK tengah menjalankan berbagai langkah antisipasi guna meredam potensi gelombang PHK. Salah satu fokus utama adalah menyelesaikan persoalan di perusahaan yang sebelumnya telah melakukan PHK namun belum memenuhi kewajiban terhadap pekerja yang terdampak. "Salah satu langkah konkret pagi hari ini tadi sudah banyak sekali yang kita bahas, perusahaan-perusahaan yang sudah, apa namanya, kejadian sekian tahun yang lalu juga sudah ada PHK tapi belum terselesaikan apa yang menjadi kewajiban perusahaan," ujar Prasetyo kepada awak media.
"Salah satu langkah konkret pagi hari ini tadi sudah banyak sekali yang kita bahas, perusahaan-perusahaan yang sudah, apa namanya, kejadian sekian tahun yang lalu juga sudah ada PHK tapi belum terselesaikan apa yang menjadi kewajiban perusahaan."
Prasetyo mengungkapkan bahwa penyebab terjadinya PHK tidak selalu berkaitan dengan gangguan pasokan bahan baku, sebagaimana kerap diidentifikasi di sejumlah sektor padat karya. Justru, temuan di lapangan menunjukkan adanya persoalan internal perusahaan yang turut memicu gelombang pemecatan. Konflik manajerial, tata kelola yang lemah, hingga ketidakseimbangan keuangan internal menjadi faktor yang tak kalah dominan.
Karena itu, Satgas Mitigasi PHK tidak hanya memetakan risiko eksternal seperti dinamika pasar global atau harga komoditas, tetapi juga memperdalam pengawasan terhadap kondisi masing-masing perusahaan. Pendekatan ini diharapkan mampu mendeteksi potensi PHK jauh sebelum keputusan final diambil oleh manajemen. "Semua kita coba benahi," tegas Prasetyo. Ia menambahkan, koordinasi lintas kementerian dan lembaga terus diperkuat, termasuk dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta perwakilan dunia usaha, untuk mencari solusi yang paling tepat.
Langkah mitigasi tersebut, menurut laporan Warkini.com, mencakup fasilitasi dialog antara pengusaha dan serikat pekerja, percepatan penyelesaian hak-hak normatif karyawan yang tertunda, serta pemberian insentif bagi korporasi yang mampu mempertahankan pekerjanya di tengah tekanan ekonomi. Pemerintah, melalui Mensesneg, juga membuka ruang bagi perusahaan untuk menyampaikan kendala secara langsung agar intervensi dapat dilakukan lebih dini.
Prasetyo optimistis, dengan identifikasi faktor-faktor PHK yang lebih komprehensif, angka pemutusan hubungan kerja dapat ditekan. Ia meminta semua pihak tidak saling menyalahkan, melainkan bersama-sama mencari jalan keluar. "Kita tidak bisa hanya fokus pada satu aspek. Seluruh dimensi, baik dari sisi perusahaan, pekerja, maupun regulasi, harus dibenahi secara paralel," pungkasnya. Satgas dijadwalkan akan merilis panduan teknis mitigasi bagi perusahaan dalam waktu dekat sebagai tindak lanjut dari pembahasan hari itu.
Comments (0)