Cilacap - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengumumkan rencana pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada warga binaan pemasyarakatan. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Agus dalam sebuah acara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Senin (29/6/2026).
Menurut laporan yang dihimpun media kami, pemberian amnesti tersebut direncanakan akan menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 pada 17 Agustus mendatang. Langkah ini dipandang sebagai wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi para warga binaan.
"Informasinya pada saat 17 Agustus nanti akan ada pemberian amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan," ujar Agus Andrianto saat memberikan sambutan dalam acara kickoff di Lapas Nusakambangan.
Warga Binaan Diimbau Ikuti Pembinaan untuk Kesempatan Amnesti
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agus Andrianto tidak hanya menyampaikan rencana amnesti, tetapi juga memberikan imbauan khusus kepada seluruh warga binaan. Ia menekankan bahwa proses pemberian amnesti akan melalui seleksi dan penilaian ketat dari petugas pemasyarakatan.
Agus mengajak para narapidana untuk tetap disiplin dan bersungguh-sungguh dalam mengikuti seluruh program pembinaan yang telah disediakan. Hal ini menjadi krusial karena rekam jejak perilaku dan partisipasi dalam program rehabilitasi akan menjadi dasar pertimbangan utama bagi tim penilai untuk merekomendasikan penerima amnesti kepada Presiden.
"Manfaatkan waktu Anda di dalam sini untuk berubah. Tunjukkan bahwa Anda layak mendapatkan kepercayaan itu. Petugas kami akan menilai, dan penilaian itulah yang akan membuka jalan bagi Anda untuk kembali ke tengah masyarakat," tambahnya dengan nada serius namun penuh harapan.
Pemberian amnesti merupakan salah satu hak prerogatif presiden yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 14 ayat (2), di mana presiden berwenang memberikan amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rencana ini diharapkan tidak hanya memberikan keringanan hukuman, tetapi juga menjadi momentum untuk mengurangi tingkat kelebihan kapasitas (overcrowding) di berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia, sekaligus sebagai langkah strategis dalam mereformasi sistem pemasyarakatan nasional.
Comments (0)