Murnita Sempat Ngeles Saat Kepergok Robohkan Rumah Dinas Pakai Ekskavator
Jakarta – Murnita Triwidyaning menjalani persidangan atas aksinya merobohkan rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur 1 yang berlokasi di Jalan Asemrowo Kali, Su
Jakarta – Murnita Triwidyaning menjalani persidangan atas aksinya merobohkan rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur 1 yang berlokasi di Jalan Asemrowo Kali, Surabaya. Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan: Murnita sempat berbohong saat aksinya kepergok oleh warga sekitar.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, kebohongan Murnita diungkap oleh jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim. Peristiwa itu bermula ketika suara dentuman keras dari dinding bangunan yang dirobohkan menggunakan ekskavator terdengar pada pukul 20.00 WIB. Suara bising tersebut sontak menarik perhatian warga, termasuk Ketua RT 05, RW 02, Kelurahan Asemrowo, Nanang Sudibyo.
Nanang yang merasa curiga dengan aktivitas tak lazim di malam hari segera mendatangi lokasi. Ia mendapati sebuah ekskavator sedang merobohkan bangunan rumah dinas tersebut. Ketika dikonfrontasi, Murnita mencoba mengelak dan memberikan keterangan yang berbeda dari fakta sesungguhnya.
“Terdakwa sempat memberikan pernyataan yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” ujar jaksa dalam persidangan, dikutip dari laporan Minggu (5/7/2026).
Namun demikian, kebohongan Murnita akhirnya terbongkar setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut. Bukti di lapangan menunjukkan bahwa perobohan memang sengaja dilakukan atas perintahnya, dan rumah dinas tersebut bukanlah milik pribadinya melainkan aset negara.
Perbuatan Murnita mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit. Berdasarkan perhitungan, nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 537 juta. Angka ini mencakup kerusakan total pada bangunan rumah dinas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan operasional Kanwil DJBC Jawa Timur 1.
Persidangan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aset negara yang dirusak secara sengaja. Kejadian tersebut juga memicu diskusi mengenai pengamanan aset milik instansi pemerintah dan perlunya pengawasan yang lebih ketat agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kasus ini terus bergulir di pengadilan. Jaksa penuntut umum mendakwa Murnita dengan pasal-pasal terkait perusakan aset negara dan tindak pidana lainnya. Sementara itu, pihak Kanwil DJBC Jawa Timur 1 telah memberikan keterangan sebagai pihak yang dirugikan dalam perkara ini.
Comments (0)