Pemerintah dan Perbankan Perangi Penipuan Digital dan Judi Online
Jakarta — Pemerintah bersama industri perbankan mengintensifkan langkah pemberantasan penipuan digital (online scam) dan judi online. Tidak hanya memblokir
Jakarta — Pemerintah bersama industri perbankan mengintensifkan langkah pemberantasan penipuan digital (online scam) dan judi online. Tidak hanya memblokir akses situs ilegal, strategi baru memutus aliran dana dengan membekukan rekening yang terindikasi terlibat. Upaya ini melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta seluruh bank nasional.
Pemblokiran Rekening dan Transaksi Mencurigakan
Sejak awal tahun 2025, OJK mencatat lebih dari 15.000 rekening telah diblokir karena terindikasi menjadi penampung dana hasil penipuan atau judi online. Menteri Komunikasi dan Digital menegaskan, “Kami tidak hanya mengejar situsnya, tetapi juga aliran uangnya. Setiap transaksi mencurigakan akan langsung dihentikan.” Langkah ini didukung oleh sistem deteksi real-time yang dikembangkan oleh Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas).
“Pemblokiran rekening adalah benteng terakhir. Edukasi masyarakat tetap menjadi kunci utama agar tidak menjadi korban.” — Kepala Eksekutif OJK bidang Perbankan
Bank-bank besar seperti BCA, Mandiri, BNI, dan BRI telah mengintegrasikan algoritma kecerdasan buatan untuk memantau pola transaksi yang tidak wajar, misalnya transfer bertahap dalam jumlah kecil ke rekening baru atau lonjakan aktivitas di rekening dorman.
Kolaborasi dengan Fintech dan OJK
Selain perbankan konvensional, industri fintech dan dompet digital juga dilibatkan. OJK mewajibkan penyelenggara sistem pembayaran untuk segera melaporkan pencatatan rekening yang terindikasi judi atau penipuan. Data terintegrasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) digunakan sebagai dasar pemblokiran. Dalam rapat koordinasi terbaru, disepakati percepatan pertukaran data melalui platform goAML yang sudah dimiliki PPATK.
- Pemblokiran dilakukan dalam waktu 1×24 jam setelah laporan diverifikasi.
- Sanksi administratif dikenakan pada bank atau fintech yang lalai melaporkan.
- Edukasi digital literasi keuangan digencarkan di 514 kabupaten/kota.
Edukasi Masyarakat dan Ancaman Hukum
Kementerian Komunikasi dan Digital bersama kepolisian juga menggencarkan kampanye #AwasPenipuanDigital. Masyarakat diimbau untuk tidak pernah membagikan data pribadi, PIN, atau OTP kepada siapa pun. Pelaku penipuan digital dan judi online terancam hukuman pidana dengan maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hingga November 2025, polisi telah menangkap 2.300 tersangka di seluruh Indonesia. Kerugian yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun. Namun, data PPATK menunjukkan masih ada potensi aliran dana judi online sebesar Rp 200 triliun per tahun yang harus diputus.
Hasil Operasi dan Data Terkini
Dalam operasi bersama dengan Kominfo dan Bank Indonesia, sebanyak 5.000+ situs judi online telah ditutup sejak Januari 2025. Namun, pelaku terus berganti domain dan menggunakan server di luar negeri. Oleh karena itu, pendekatan pemutusan akses finansial dinilai lebih efektif dalam jangka panjang. Direktur Eksekutif Perbanas menyatakan, “Kami akan terus memperbarui sistem deteksi agar tidak ada celah bagi pelaku.”
[SOCIAL_TWEET]: Pemerintah blokir 15.000 rekening terkait penipuan digital & judi online. Edukasi kunci agar tak jadi korban. #LawanPenipuanDigital #JudiOnlineIlegal[SOCIAL_TG]: 🚨 Pemerintah dan bank kerja sama blokir ribuan rekening penipuan & judi online. Edukasi jadi kunci utama. Baca selengkapnya di sini!
Comments (0)