Pengedar Tramadol Berkedok Warkop di Bekasi Dibekuk, 693 Pil Disita

Bekasi, Warkini.com – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik peredaran obat keras golongan G yang disamarkan di balik aktivitas warung kopi (warkop) di wi

Jul 08, 2026 - 05:16
0 0
Pengedar Tramadol Berkedok Warkop di Bekasi Dibekuk, 693 Pil Disita

Bekasi, Warkini.com – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik peredaran obat keras golongan G yang disamarkan di balik aktivitas warung kopi (warkop) di wilayah Kota Bekasi. Seorang pria berinisial MR (26) diringkus berikut barang bukti sebanyak 693 butir tramadol siap edar.

Penangkapan dipimpin Panit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Mokhammad Fatoni, pada Minggu (14/6) sekitar pukul 15.00 WIB. Aparat bergerak setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi mencurigakan di sebuah warung kopi yang diduga menjadi tempat jual-beli obat-obatan terlarang.

“Kami dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Subdit 3 Unit 2 telah mengamankan satu orang laki-laki dengan inisial MR (26) pada hari Minggu 14 Juni 2026 pukul 15.00 WIB di wilayah Bekasi,” ujar AKP Mokhammad Fatoni dalam keterangan resminya, Selasa (30/6).

Modus Warung Kopi untuk Kelabui Petugas

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku sengaja menyamarkan operasinya dengan membuka kedai kopi. Pengunjung yang datang tidak sekadar memesan minuman, namun juga bertransaksi tramadol secara sembunyi-sembunyi. Modus ini dinilai cukup rapi karena aktivitas warkop yang ramai dijadikan kedok agar tidak mudah terendus aparat.

“Pelaku memanfaatkan kedok warung kopi supaya kegiatan jual-beli obat terlarang ini tampak seperti kunjungan biasa. Namun dari hasil pendalaman, MR memang sudah lama mengedarkan tramadol dengan cara ini,” jelas AKP Fatoni.

Sitaan 693 Butir Tramadol dan Ancaman Hukuman

Dari tangan pelaku, Tim Opsnal menyita 693 butir obat keras golongan G yang diketahui mengandung tramadol – zat analgesik yang peredarannya diatur ketat oleh undang-undang. Obat-obatan tersebut disembunyikan di sudut lapak kopi dan siap diedarkan ke pembeli yang mayoritas adalah anak muda di kawasan Bekasi.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin, serta Pasal 197 terkait pengedaran obat yang tidak memenuhi standar keamanan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda miliaran rupiah.

Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan pemasok yang lebih besar. Barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Warkini.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan kabar terbaru kepada pembaca.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
kimberly-sutanto

Reporter Selebriti. Reporter selebriti dan entertainment.

Comments (0)

User