Hakim Makassar Kabulkan Praperadilan Bahtiar Baharuddin, Status Tersangka Korupsi Nanas Gugur

Makassar - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar, Muhammad Adil Kasim, secara resmi menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin. Atas p

Jul 08, 2026 - 05:17
0 1
Hakim Makassar Kabulkan Praperadilan Bahtiar Baharuddin, Status Tersangka Korupsi Nanas Gugur

Makassar - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar, Muhammad Adil Kasim, secara resmi menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin. Atas putusan ini, penetapan status tersangka terhadap Bahtiar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas otomatis gugur.

Persidangan yang berlangsung pada Senin (29/6) di Ruang Sidang Oemar Seno Adji itu berujung pada kekalahan bagi pihak penyidik. Dalam amar putusan yang dibacakan secara terbuka, hakim Adil menyatakan bahwa pengadilan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh pemohon.

"Amar putusan, satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata hakim Adil dalam persidangan yang dipantau oleh media kami.

Dikabulkannya permohonan praperadilan ini secara otomatis menghapuskan status tersangka Bahtiar. Putusan ini merupakan pukulan telak bagi penyidik yang sebelumnya menetapkan Bahtiar sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan. Dengan gugurnya status hukum tersebut, penyidik tidak dapat melanjutkan proses penyidikan terhadap mantan pejabat tinggi itu kecuali ditemukan bukti-bukti baru yang sah secara hukum.

Proyek pengadaan bibit nanas yang menjadi sorotan ini sendiri diduga sarat dengan penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara. Meski demikian, tim kuasa hukum Bahtiar sejak awal menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap cacat prosedural karena tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Sementara itu, kemenangan di tingkat praperadilan ini menjadi sinyal kuat bagi penegakan keadilan prosedural dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Praperadilan adalah mekanisme yang memungkinkan tersangka menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik. Dengan putusan ini, hakim menilai bahwa langkah penyidik tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan atau penyidik mengenai langkah selanjutnya setelah putusan ini dibacakan. Namun, berdasarkan aturan yang berlaku, penyidik wajib menghormati putusan pengadilan dan menghentikan seluruh proses penyidikan yang menjadikan Bahtiar sebagai tersangka. Publik kini menantikan apakah penyidik akan mencari celah hukum baru atau memutuskan untuk menutup berkas perkara secara permanen.

Kemenangan praperadilan ini dipastikan akan berdampak pada dinamika penegakan hukum di Sulawesi Selatan, khususnya dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Warkini.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada pembaca.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rangga-pradana

Reporter Lifestyle. Reporter kuliner, travel, dan gaya hidup.

Comments (0)

User