warkini.
Viral

Pengendara Ninja Pukul Pemotor di Jagakarsa Usai Ditegur karena Menabrak Berkali-kali

Warkini.com, Jakarta – Polisi mengungkap motif di balik aksi arogan seorang pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja berinisial FRS (37) yang memukul pemotor lain di kawasan Jagakarsa, Jakarta Sela

Pengendara Ninja Pukul Pemotor di Jagakarsa Usai Ditegur karena Menabrak Berkali-kali

Warkini.com, Jakarta – Polisi mengungkap motif di balik aksi arogan seorang pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja berinisial FRS (37) yang memukul pemotor lain di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Insiden ini terjadi setelah korban menegur pelaku yang dianggap mengendarai motornya secara tidak aman dan berulang kali menabrak kendaraan korban dari belakang.

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, peristiwa bermula saat korban melaju di jalan raya. Tiba-tiba, sepeda motor yang dikendarai korban terasa ditabrak beberapa kali pada bagian spatbor belakang. Merasa terganggu dan khawatir akan keselamatannya, korban berinisiatif menegur FRS yang mengendarai Ninja tersebut.

Kronologi: Dari Teguran Menjadi Pukulan

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menjelaskan, pelaku tidak terima ditegur. Alih-alih merespons dengan baik, FRS justru langsung memukul korban. “Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena awalnya sepeda motor yang dikendarai oleh korban, spakbor belakangnya terasa ditabrak beberapa kali dari belakang oleh sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku,” kata Nurma Dewi kepada awak media, Senin (6/7/2026).

“Setelah korban menegur, pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban,” imbuhnya.

Menurut saksi di lokasi, pemukulan terjadi persis setelah keduanya berhenti di bahu jalan. Pelaku turun dari motor, menghampiri korban, dan melayangkan pukulan ke arah wajah. Warga sekitar yang melihat kejadian segera melerai aksi tersebut dan mengamankan pelaku agar tidak melanjutkan aksinya.

Pelaku Diamankan, Korban Alami Luka Memar

Korban diketahui mengalami luka memar di bagian wajah akibat pukulan FRS. Warga kemudian menghubungi pihak kepolisian. Anggota Polsek Jagakarsa yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa sepeda motor Ninja milik pelaku serta helm korban telah disita.

Kompol Nurma Dewi menegaskan, tindakan main hakim sendiri seperti yang dilakukan FRS tidak dapat dibenarkan. “Seharusnya jika ada masalah di jalan, selesaikan secara baik-baik. Jangan langsung menggunakan kekerasan. Kami akan proses secara hukum,” ujarnya.

Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

Atas perbuatannya, FRS dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa beberapa saksi untuk memperkuat proses hukum.

Pihak kepolisian juga mengimbau para pengguna jalan agar tetap tenang dan tidak mudah terpancing emosi saat menghadapi situasi serupa. Lebih baik mengalah dan melaporkan kejadian ke pihak berwajib daripada terlibat pertikaian yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan bukanlah jalan keluar, dan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS wendy-anwar

Reporter Travel. Menjelajah destinasi Indonesia dan tips wisata.

Comments (0)

User