Periksa 6 Saksi, KPK Dalami Setoran Uang 'Klik' Izin Tinggal WNA Rp 2,5 Juta
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyar
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Sebanyak enam orang saksi diperiksa pada Kamis (25/6/2026) untuk mengungkap aliran dana setoran dari biro jasa ke Kantor Imigrasi (Kanim) di Bali. Saksi-saksi tersebut diduga memiliki pengetahuan langsung tentang mekanisme pembayaran tidak resmi yang selama ini menjadi “klik” — istilah yang digunakan kalangan biro jasa untuk menyebut uang pelicin pengajuan izin tinggal.
Sasaran Pendalaman: Setoran ke Dua Kanim
Berdasarkan informasi yang dihimpun Warkini.com, fokus pemeriksaan hari ini menyasar dua kantor imigrasi di Pulau Dewata, yakni Kanim Ngurah Rai dan Kanim Denpasar. Penyidik ingin mengonfirmasi apakah terdapat pola seragam berupa pungutan yang dikenakan kepada WNA melalui biro jasa, dan ke mana uang tersebut bermuara. Para saksi dimintai keterangan secara terpisah agar penyidik dapat memetakan peran masing-masing pihak dalam mata rantai pengurusan izin tinggal.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya mengonfirmasi arah pendalaman tersebut. Menurutnya, keterangan para saksi akan menjadi kunci untuk membongkar modus operandi yang telah berlangsung cukup lama.
“Dalam pemeriksaan hari ini, saksi-saksi didalami berkaitan dengan setoran yang diberikan dari pihak biro jasa kepada pihak-pihak di Kanim Ngurah Rai. Selain itu, juga dugaan setoran yang diberikan oleh para biro jasa ini kepada Kanim di Denpasar,” ujar Budi Prasetyo.
Setoran Tembus Rp 2,5 Juta Per Pengajuan
Hasil pendalaman sementara mengungkap bahwa besaran setoran bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga mencapai angka tertinggi Rp 2,5 juta untuk setiap pengajuan izin tinggal. Praktik ini diduga menciptakan ketidakadilan karena WNA yang tidak menggunakan jasa biro tertentu cenderung mengalami hambatan, sementara yang membayar “klik” mendapatkan proses lebih cepat. Angka Rp 2,5 juta itu sendiri diyakini bukan sekadar uang terima kasih, melainkan bagian dari skema terstruktur yang melibatkan oknum imigrasi.
Dengan adanya temuan variasi setoran tersebut, KPK menilai bukti awal kasus ini semakin kuat. Jejak transaksi keuangan antara biro jasa dan pegawai imigrasi terus ditelusuri, termasuk kemungkinan adanya aliran lanjutan ke level yang lebih tinggi. Sumber Warkini.com menyebutkan bahwa selain memeriksa saksi, KPK juga sedang mengkaji dokumen pengajuan izin tinggal dalam jumlah besar untuk menemukan ketidaksesuaian antara biaya resmi dan jumlah yang disetorkan.
Mempertebal Bukti dan Potensi Tersangka Baru
Adanya pengakuan dan konfirmasi dari keenam saksi dinilai krusial. Budi Prasetyo menyatakan bahwa keterangan yang diperoleh hari ini memberi bobot tambahan pada konstruksi perkara Silmy Karim. Meski demikian, KPK belum bisa merinci apakah temuan ini akan menjerat pihak lain sebagai tersangka baru. “Kami masih mendalami keterkaitan satu saksi dengan saksi lain, dan tentu dengan para pihak yang sudah berstatus tersangka,” tuturnya.
Sejumlah kalangan mengapresiasi langkah KPK membidik sektor keimigrasian, mengingat pengelolaan izin tinggal WNA memiliki dampak langsung terhadap penerimaan negara dan keamanan. Apabila terbukti ada kebocoran akibat pungutan liar, potensi kerugian negara dalam jangka panjang bisa jauh lebih besar daripada angka Rp 2,5 juta per pengajuan. KPK berkomitmen untuk merampungkan pemberkasan secepatnya agar kasus ini segera masuk ke tahap penuntutan.
Comments (0)