PLN Putus Aliran Listrik Ruko Diduga Tambang Bitcoin di Bekasi, Polisi Amankan Barang Bukti

Warkini.com – Sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan setelah terbukti mencuri listrik dalam skala besar untuk kegiatan yang diduga sebagai penambangan

Jul 07, 2026 - 23:13
0 0
PLN Putus Aliran Listrik Ruko Diduga Tambang Bitcoin di Bekasi, Polisi Amankan Barang Bukti

Warkini.com – Sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan setelah terbukti mencuri listrik dalam skala besar untuk kegiatan yang diduga sebagai penambangan bitcoin. Tim gabungan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan aparat kepolisian akhirnya melakukan pembongkaran serta pemutusan aliran listrik secara permanen di lokasi tersebut. Operasi ini dilakukan menyusul temuan ketidakwajaran konsumsi daya yang sangat mencolok dari ruko itu.

Menurut informasi yang dihimpun Warkini.com, kecurigaan awal muncul dari petugas pencatat meter PLN yang mendapati lonjakan pemakaian listrik tidak sesuai dengan profil pelanggan di ruko itu. Setelah dilakukan penelusuran lebih mendalam, ditemukan indikasi kuat adanya praktik pencurian arus listrik yang digunakan untuk menjalankan ratusan unit mesin penambang aset kripto. Aliran listrik yang seharusnya hanya untuk kebutuhan rumah tangga atau usaha kecil, justru dialihkan secara ilegal untuk menggerakkan peralatan tambang berdaya tinggi.

Kronologi Penertiban

Aksi penertiban berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026, setelah PLN menerima laporan dan melakukan investigasi lapangan. Petugas langsung melakukan pemutusan aliran listrik dan mengamankan sejumlah barang bukti. Kabel-kabel sambungan ilegal serta peralatan pendukung operasi tambang diamankan ke Kantor PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tambun. Proses evakuasi perangkat tambang dilakukan dengan pengawalan ketat dari pihak berwajib.

“Petugas kemudian melakukan pemutusan aliran listrik dan mengamankan barang bukti berupa kabel serta beberapa peralatan lainnya ke Kantor PLN ULP Tambun,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, melalui keterangannya kepada Warkini.com, Kamis (2/7/2026).

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba-coba melakukan pencurian listrik. Selain merugikan negara, tindakan ini juga sangat berbahaya karena instalasi listrik yang tidak sesuai standar berpotensi memicu kebakaran dan membahayakan keselamatan jiwa. PLN bersama kepolisian akan terus menindak tegas praktik ilegal semacam ini,” tegas Kombes Budi Hermanto.

Kerugian Negara dan Ancaman Hukum

Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN masih menghitung total kerugian negara akibat pencurian listrik yang telah berlangsung dalam periode tertentu. Praktik penambangan bitcoin ilegal dengan mencuri listrik bukanlah kasus pertama di Indonesia. Modus serupa kerap ditemukan di berbagai daerah, di mana pelaku memanfaatkan listrik subsidi atau menyambung langsung dari jaringan tanpa meteran resmi demi menekan biaya operasional yang sangat besar.

Pihak kepolisian telah menerima laporan resmi dari PLN dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pemilik serta operator ruko tersebut. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Ketenagalistrikan serta pasal terkait pencurian dalam KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat. Warkini.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terkini kepada pembaca.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sasha-gunawan

Editor Hiburan. Editor film, musik, dan budaya pop.

Comments (0)

User