Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp5 Miliar, Oknum Brimob dan TNI AL Terlibat
Lampung – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika berskala besar di area Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan. Da
Lampung – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika berskala besar di area Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan total lima kilogram narkotika jenis sabu serta ratusan butir pil ekstasi. Yang mengejutkan, pengungkapan ini turut menyeret oknum anggota Brimob dan personel TNI Angkatan Laut sebagai pihak yang terlibat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Warkini.com, operasi interdicti ini digelar oleh tim gabungan pada Sabtu (27/6) siang, sekitar pukul 12.30 WIB. Petugas yang tengah melakukan pengawasan ketat di titik Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni mendapati gerak-gerik mencurigakan dari sejumlah pelaku yang hendak menyeberang dari Pulau Sumatera menuju Jawa. Dari hasil penggeledahan yang mendalam terhadap kendaraan dan barang bawaan, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 5 kilogram serta 202 butir pil ekstasi.
"Ini merupakan pengungkapan yang cukup signifikan karena menyangkut jaringan antarprovinsi. Berdasarkan nilai pasar, total sabu yang berhasil kami amankan itu ditaksir mencapai lebih dari Rp 5 miliar. Kami juga masih terus mendalami keterlibatan jaringan ini, termasuk peran para oknum aparat yang berusaha memuluskan penyelundupan tersebut," ujar sumber kepolisian yang enggan disebutkan identitasnya, dalam laporan yang diterima Warkini.com, Minggu (5/7/2026).
Fakta keterlibatan oknum Brimob dan anggota TNI AL dalam kasus ini menjadi sorotan serius. Polisi tidak merinci lebih jauh apakah para oknum tersebut bertindak sebagai pengawal, kurir, atau bagian dari otak jaringan. Namun, penangkapan ini menjadi bukti bahwa upaya penyelundupan barang haram kerap melibatkan sindikat yang terstruktur dan berusaha memanfaatkan seragam institusi untuk mengelabui pemeriksaan. Saat ini, seluruh barang bukti beserta para tersangka telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Proses pemeriksaan dikawal ketat dengan melibatkan Propam serta rekan-rekan dari TNI AL guna menangani oknum yang terlibat secara proporsional sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda miliaran rupiah. Pengembangan terhadap asal-usul barang serta jaringan pemasok di wilayah Sumatera dan Jawa masih terus dilakukan oleh penyidik Polda Lampung.
Comments (0)