Polda Metro Gelar Pelimpahan Tahap II, Ini Pasal-Pasal yang Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa

JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua dari penyidik Polda Metro Jaya untuk dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan

Jul 08, 2026 - 05:48
0 1
Polda Metro Gelar Pelimpahan Tahap II, Ini Pasal-Pasal yang Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa

JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua dari penyidik Polda Metro Jaya untuk dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Kedua tersangka, Roy Suryo dan pegiat media sosial dr. Tifa, hadir langsung dalam proses serah terima tersangka dan barang bukti yang digelar di kantor Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengungkapkan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga siap untuk segera disidangkan. Dalam keterangannya kepada awak media, Marcelo merinci konstruksi hukum yang disangkakan kepada Roy Suryo dan dr. Tifa.

“Penanganan perkara ini terkait dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang yang dilakukan di hadapan umum, baik melalui media elektronik maupun secara langsung,” ujar Marcelo di sela-sela kegiatan pelimpahan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka mencakup beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Roy Suryo dan dr. Tifa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE yang mengatur tentang pendistribusian, pentransmisian, atau pembuatan dapat diaksesnya informasi yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Selain itu, penyidik juga menyertakan sangkaan alternatif berupa Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyerangan kehormatan dan fitnah.

Kasus ini bermula dari konten-konten yang dibuat dan disebarkan oleh kedua tersangka melalui platform digital pribadi mereka. Dalam unggahan tersebut, Roy Suryo dan dr. Tifa diduga menyampaikan tudingan bahwa ijazah yang dimiliki Presiden Joko Widodo adalah palsu. Tuduhan ini kemudian viral di media sosial dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

Meski berkas telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Marcelo menjelaskan bahwa pihak keluarga dari masing-masing tersangka menjadi penjamin sehingga penahanan tidak diperlukan selama proses hukum berlangsung. "Pihak keluarga telah memberikan jaminan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," tambahnya.

Saat ini tim jaksa penuntut umum tengah menyusun surat dakwaan yang akan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Publik menantikan bagaimana proses persidangan nantinya akan mengurai polemik hukum di balik kasus yang menyita perhatian nasional ini. Laporan dari media kami akan terus memantau perkembangan terbaru dari persidangan kedua tersangka.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
jovan-pratama

Editor Sosial Media. Editor tren TikTok, Instagram, dan X.

Comments (0)

User