Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menjamin transparansi dalam penanganan kasus penyekapan tiga karyawan perc
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyatakan terus melakukan supervisi dan pendampingan terhadap proses hukum yang kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskri
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyatakan terus melakukan supervisi dan pendampingan terhadap proses hukum yang kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap tahapan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan akuntabel.
"Kami dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus melakukan supervisi dan pendampingan dalam setiap proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam keterangannya kepada media kami, Selasa (30/6/2026).
Kombes Imam Imanuddin menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang masuk melalui layanan *call center* 110. Laporan tersebut langsung direspons dengan cepat oleh petugas yang kemudian mendatangi lokasi kejadian perkara. Respons sigap ini menjadi titik awal pengungkapan kasus yang diduga melibatkan tindak pidana perampasan kemerdekaan terhadap tiga orang pekerja percetakan.
> "Kami memastikan transparansi penanganan perkara ini dan akan mengawal proses hukum sampai tuntas," tegas Kombes Imam.
Pendampingan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya mencakup pengawasan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Hal ini dilakukan agar tidak ada celah dalam penegakan hukum dan hak-hak korban dapat terlindungi secara maksimal. Sejauh ini, polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap motif dan tersangka di balik aksi penyekapan tersebut.
Warkini.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada masyarakat.
Comments (0)