Warkini.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat secara resmi menyatakan bahwa perbuatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam persidangan, total kerugian yang ditimbulkan dari proyek yang berlangsung pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 itu mencapai lebih dari Rp 1,5 triliun.
Pernyataan tersebut dibacakan langsung oleh hakim anggota Mardiantos saat membacakan putusan atas perkara tersebut di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026. Hakim Mardiantos merinci angka kerugian negara secara spesifik hingga ke nominal satuan rupiah.
"Sehingga kerugian keuangan negara untuk tahun 2020-2022 adalah sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun)," ujar Mardiantos dengan tegas di hadapan majelis hakim dan para pihak yang hadir.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan bahwa pengadaan ribuan perangkat Chromebook beserta lisensi pengelolaan perangkatnya (CDM) dilakukan tanpa mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku. Akibat penyimpangan prosedur tersebut, terjadi pemborosan keuangan negara dalam jumlah yang fantastis. Proyek yang seharusnya bertujuan untuk mendukung digitalisasi pendidikan dan membantu siswa serta guru dalam pembelajaran jarak jauh itu justru menjadi ladang kerugian bagi negara.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, pengadaan Chromebook yang digulirkan secara besar-besaran pada masa pandemi COVID-19 itu diduga kuat sarat dengan praktik korupsi. Nadiem sebagai penanggung jawab utama di kementerian dinilai lalai dalam melakukan pengawasan dan justru membuka celah bagi terjadinya penyimpangan anggaran. Fakta persidangan mengungkap bahwa spesifikasi perangkat yang diadakan tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan, sehingga banyak sekolah yang menerima perangkat dengan kualitas di bawah standar.
Majelis hakim tidak hanya membacakan besaran kerugian negara. Dalam putusan yang sama, hakim juga menyoroti pentingnya menjerat Nadiem dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hakim secara khusus meminta Kejaksaan Agung untuk menggunakan pendekatan TPPU guna mengusut aliran dana yang diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu. Dari laporan terpisah yang diterbitkan oleh media kami, diketahui bahwa hakim meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut Nadiem terkait dugaan kerugian negara yang lebih besar, yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 4,8 triliun.
Penggunaan pasal TPPU memungkinkan aparat penegak hukum untuk melacak dan menyita aset hasil tindak pidana korupsi yang disembunyikan oleh para pelaku. Langkah ini dianggap krusial untuk memulihkan kerugian negara secara maksimal. Putusan ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus mega korupsi di sektor pendidikan yang telah menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir.
Comments (0)