warkini.
Travel

Polda Sumut Bakal Panggil Paksa Anggota DPRD Dhody Thahir

Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengambil langkah hukum tegas terhadap salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sum

Polda Sumut Bakal Panggil Paksa Anggota DPRD Dhody Thahir

Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengambil langkah hukum tegas terhadap salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Dhody Thahir. Pasalnya, wakil rakyat tersebut tercatat sudah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan penyidik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Sikap tidak kooperatif ini membuat kepolisian tidak memiliki pilihan lain selain menyiapkan opsi upaya paksa. Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, penjemputan secara paksa menjadi mekanisme lanjutan apabila seorang tersangka mengabaikan panggilan resmi aparat kepolisian tanpa alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kronologi Pemanggilan dan Ketidakhadiran Tersangka

Proses penanganan perkara yang menyeret nama Dhody Thahir ini telah berjalan melalui sejumlah tahapan penyelidikan hingga penyidikan intensif. Berikut rangkaian pemanggilan yang telah dilayangkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut:

  1. Panggilan Pertama Dilayangkan: Penyidik melayangkan surat panggilan pemeriksaan perdana kepada tersangka untuk dimintai keterangan resmi di Gedung Ditreskrimum Polda Sumut, namun Dhody Thahir tidak hadir memenuhi jadwal yang ditentukan.
  2. Surat Panggilan Kedua Dikirimkan: Memberikan kesempatan kedua sesuai prosedur, penyidik menerbitkan surat panggilan lanjutan. Kendati demikian, tersangka kembali absen tanpa konfirmasi yang jelas kepada pihak kepolisian.
  3. Penerbitan Surat Perintah Membawa: Karena dua kali pemanggilan resmi tidak diindahkan, Polda Sumut langsung mematangkan langkah pemanggilan paksa menggunakan surat perintah membawa tersangka ke kantor polisi.
"Penyidik tentu akan melakukan upaya hukum lain sesuai dengan aturan perundang-undangan karena yang bersangkutan sudah dua kali tidak menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka," tegas perwakilan kepolisian di lingkungan Polda Sumut.

Langkah Tegas Polisi Sesuai Koridor KUHAP

Langkah kepolisian untuk memanggil paksa tersangka mengacu langsung pada Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Regulasi tersebut menegaskan bahwa orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik, dan jika ia tidak datang tanpa alasan yang patut serta wajar, penyidik berwenang memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa atau menghadapkannya.

Kepolisian menegaskan tidak ada perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara, meskipun pihak yang terjerat menyandang status sebagai pejabat publik atau anggota legislatif aktif. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) tetap ditegakkan secara transparan dan profesional.

Duduk Perkara Dugaan Pemalsuan Surat

Kasus yang membelit Dhody Thahir berpusat pada dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen atau surat berharga. Perkara ini dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat penggunaan dokumen yang diduga tidak otentik tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau agar tersangka bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri atau hadir memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi hukum yang diperlukan, demi kelancaran proses peradilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS kimberly-sutanto

Reporter Hiburan. Meliput film, musik, dan selebriti Indonesia.

Comments (0)

User