Polisi Gandeng LPSK agar Korban Penyekapan Percetakan Dapat Restitusi
Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menangani kasus penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan ‘Mau Print’ di wilayah Senen, Jaka
Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menangani kasus penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan ‘Mau Print’ di wilayah Senen, Jakarta Pusat. Kerja sama ini bertujuan memastikan para korban tidak hanya memperoleh pendampingan hukum, tetapi juga mendapatkan hak restitusi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Koordinasi untuk Perlindungan dan Ganti Rugi
Berdasarkan laporan yang dihimpun Warkini.com, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah berkoordinasi secara intensif dengan LPSK. Langkah tersebut diambil untuk memberikan perlindungan kepada para korban, sekaligus mendampingi mereka dalam memperjuangkan hak restitusi. Hak ini merupakan wujud pemulihan yang diamanatkan dalam ketentuan pidana terbaru.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026), Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menegaskan bahwa upaya ini merupakan implementasi langsung dari Pasal 66 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut secara eksplisit mengatur pidana tambahan berupa ganti rugi atau restitusi bagi korban tindak pidana.
“Selanjutnya, penyidik telah melakukan koordinasi kepada LPSK dalam rangka memberikan perlindungan terhadap korban maupun untuk pendampingan hak restitusi sebagaimana Pasal 66 Ayat 1 huruf d UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pidana tambahan ganti rugi,” kata Kombes Reynold.
Hak restitusi yang dimaksud adalah hak korban untuk menerima ganti kerugian dari pelaku atau pihak ketiga atas penderitaan, kerugian materiil, maupun imateriil yang dialami akibat tindak pidana. Kerugian materiil dapat mencakup hilangnya pendapatan selama masa penyekapan atau biaya pemulihan, sedangkan kerugian imateriil meliputi trauma psikologis dan penderitaan batin. Dalam sistem peradilan pidana modern, restitusi menjadi instrumen krusial untuk mengembalikan keseimbangan hak korban, di samping pemidanaan terhadap pelaku.
Penanganan Kasus dan Dukungan LPSK
Kasus yang menimpa tiga karyawan percetakan ‘Mau Print’ ini menyita perhatian publik. Meskipun detail kronologi penyekapan masih dalam tahap pendalaman penyidik, Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat untuk memastikan para korban mendapatkan perlindungan fisik dan psikologis yang memadai.
Dengan melibatkan LPSK sejak awal penyidikan, aparat menunjukkan komitmennya terhadap pendekatan keadilan restoratif. LPSK akan melakukan asesmen menyeluruh terhadap kondisi korban, memberikan pendampingan psikososial, serta menghitung dan mendokumentasikan potensi kerugian yang dapat diajukan sebagai tuntutan restitusi di persidangan. Hal ini memungkinkan jaksa penuntut umum untuk menyertakan permohonan ganti rugi secara spesifik dalam surat tuntutan, bersamaan dengan tuntutan pidana pokok terhadap pelaku.
Langkah proaktif ini menjadi sinyal bahwa penegakan hukum di Jakarta Pusat semakin mengedepankan pemulihan korban sebagai salah satu tujuan utama pemidanaan. Media kami akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini dan menyampaikan informasi terkini kepada publik.
Comments (0)