7 Tersangka Penyekapan Karyawan Percetakan di Jakpus Ditahan!

Polres Metro Jakarta Pusat resmi menahan tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan seorang karyawan percetakan "Mau Print". Peristiwa itu terjadi di Jalan Kalibaru Ti

Jul 07, 2026 - 23:08
0 0
7 Tersangka Penyekapan Karyawan Percetakan di Jakpus Ditahan!

Polres Metro Jakarta Pusat resmi menahan tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan seorang karyawan percetakan "Mau Print". Peristiwa itu terjadi di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung, dalam keterangan yang diterima oleh media kami pada Jumat (3/7/2026), menyatakan bahwa para tersangka kini mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. "Para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," ucapnya melalui konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Dari ketujuh tersangka, lima di antaranya adalah laki-laki dan dua sisanya perempuan. Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif untuk menggali lebih dalam peran masing-masing dalam kejadian yang menghebohkan warga sekitar tersebut. Berdasarkan laporan awal yang dihimpun Warkini.com, penyekapan diduga dilatarbelakangi oleh sebuah perselisihan internal di lingkungan kerja percetakan. Namun, motif pasti dan bagaimana persisnya aksi perampasan kemerdekaan itu terjadi masih belum diungkapkan secara detail oleh pihak kepolisian, mengingat proses penyidikan yang masih berjalan.

Kronologi dan Penanganan Kasus

Informasi yang diperoleh sementara menyebutkan bahwa korban, yang merupakan salah satu karyawan "Mau Print", diduga disekap selama beberapa waktu oleh rekan kerjanya sendiri. Aksi penyekapan itu kemudian terendus oleh pihak luar yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di lokasi usaha percetakan tersebut. Tim dari Polres Metro Jakarta Pusat yang mendapatkan laporan segera bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penggeledahan dan evakuasi. Korban berhasil ditemukan dalam kondisi selamat, dan ketujuh pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan berarti.

Pasca penangkapan, polisi melakukan gelar perkara dan menaikkan status ketujuh orang itu dari terperiksa menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait perampasan kemerdekaan yang ancaman hukumannya cukup berat. "Saat ini fokus kami adalah menuntaskan pemberkasan agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Kombes Reynold menambahkan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan pekerja, untuk tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan setiap permasalahan di lingkungan kerja. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran agar setiap sengketa diselesaikan melalui jalur hukum atau mediasi, bukan dengan cara-cara kekerasan atau tindakan melanggar hukum yang justru akan menyeret para pelaku ke dalam jeratan pidana. Warkini.com akan terus memantau perkembangan penanganan kasus penyekapan karyawan percetakan di Senen ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rangga-pradana

Reporter Lifestyle. Reporter kuliner, travel, dan gaya hidup.

Comments (0)

User