Polisi Tetapkan 5 Korporasi Terkait Judol Live Porno, Duit Rp 14,9 M Disita
Warkini.com - Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar jaringan sindikat digital yang mengoperasikan perjudian online (judol), pornografi digital, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Warkini.com - Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar jaringan sindikat digital yang mengoperasikan perjudian online (judol), pornografi digital, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi HOT51. Dalam pengungkapan ini, penyidik menetapkan delapan tersangka perseorangan serta lima tersangka korporasi yang diduga terlibat aktif dalam pengelolaan konten dan transaksi ilegal tersebut.
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa para pelaku tidak hanya menyediakan platform perjudian, tetapi juga menayangkan siaran langsung (live streaming) pornografi untuk meningkatkan trafik pengguna. Menurut laporan penyidik, perputaran dana yang dikelola oleh sindikat ini mencapai angka fantastis.
"Sindikat ini melakukan pengelolaan dana gelap dengan volume gabungan sebesar Rp 559.848.693.338," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Selain menetapkan sebelas tersangka tersebut, tim kepolisian juga berhasil menyita uang tunai dan aset senilai Rp 14,9 juta yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana serta memutus aliran keuangan para pelaku yang telah meresahkan masyarakat.
Bareskrim Turut Tindak 4 Tersangka Kasus Judol Hayam Wuruk
Berkembangnya kasus judol di tanah air juga ditandai dengan penindakan serius yang dilakukan Bareskrim Polri. Dari pengembangan yang dilakukan, Bareskrim menetapkan empat Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka dalam kasus perjudian online jaringan Hayam Wuruk. Keempatnya diduga memegang peran penting dalam pengelolaan hingga promosi situs judi online yang menargetkan pengguna domestik.
Penetapan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus aplikasi HOT51 menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk tidak hanya menjerat individu, tetapi juga entitas bisnis yang menyediakan dukungan infrastruktur dan finansial. Polda Metro Jaya menyatakan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut mengendalikan operasional platform ilegal tersebut demi memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana siber.
Comments (0)