Pria di Rohil Bawa Kabur dan Cabuli Remaja 15 Tahun, Ditangkap Usai Korban Kirim Lokasi Rahasia
Rokan Hilir, Warkini.com – Jajaran Kepolisian Resor Rokan Hilir (Rohil) meringkus seorang pria berinisial RH di Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada Jumat (3/7/2026) malam.
Rokan Hilir, Warkini.com – Jajaran Kepolisian Resor Rokan Hilir (Rohil) meringkus seorang pria berinisial RH di Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada Jumat (3/7/2026) malam. Pelaku diduga telah membawa lari serta mencabuli seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya.
Menurut laporan yang dihimpun media kami, kasus ini bermula ketika orang tua korban menyambangi kantor polisi untuk melaporkan bahwa anak gadisnya tak kunjung pulang ke rumah sejak Selasa, 30 Juni 2026. Sang ibu beserta keluarga besar sempat melakukan pencarian mandiri di sekitar kawasan Bagan Baru, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, namun upaya itu belum membuahkan hasil. Setelah pencarian sendiri tak membuahkan titik terang, keluarga memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.
Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Beberapa hari berselang, tepatnya pada Jumat (3/7) sekitar pukul 21.30 WIB, sang ibu mendapatkan pesan dari putrinya melalui aplikasi WhatsApp. Dalam pesan itu, korban mengirimkan lokasi keberadaan dirinya sambil menyertakan pesan agar sang ibu tidak memberitahukan posisi tersebut kepada seseorang bernama RH. Pesan itulah yang kemudian menjadi kunci bagi polisi untuk melacak dan mengamankan pelaku.
"Korban diamankan di rumah kontrakan pelaku di wilayah Tanjung Medan. Berdasarkan hasil visum et repertum, korban diketahui telah mengalami tindak pencabulan oleh pelaku," ujar seorang sumber di kepolisian yang enggan disebutkan identitasnya kepada awak media kami.
Tidak butuh waktu lama bagi tim opsnal untuk bergerak cepat begitu menerima titik koordinat. Pelaku RH langsung diamankan tanpa perlawanan berarti. Sementara itu, korban dievakuasi dan segera mendapatkan pendampingan medis serta psikologis dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Rohil. Kasus ini kini dalam penanganan intensif penyidik, dan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal puluhan tahun penjara.
Masyarakat sekitar mengaku kaget mendengar kabar penangkapan tersebut, karena pelaku dikenal sebagai pendatang yang tinggal di kontrakan tak jauh dari pemukiman warga. Pihak kepolisian mengimbau para orang tua agar lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan. Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolres Rohil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Comments (0)