Proyek Duplikat Jembatan Maros Tuai Protes Warga Terdampak

Jul 06, 2026 - 01:03
0 0

MAROS – Warga terdampak proyek duplikat Jembatan Sungai Maros, H. Abdul Latif dan Hj. Hadrah, menyuarakan tuntutan agar pembebasan lahan mereka di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikali, Kabupaten Maros, menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi. Proyek strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ini diharapkan meningkatkan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi, namun proses pengadaan tanahnya dinilai belum melindungi hak warga. Kuasa hukum warga, Muhammad Fahruddin, menegaskan bahwa hak keperdataan masyarakat tidak boleh diabaikan dan negara wajib memberikan ganti kerugian yang layak.

Dasar Hukum Penilaian Ganti Kerugian

Muhammad Fahruddin memaparkan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah harus mematuhi sejumlah regulasi terbaru. Ia merujuk pada Undang Nomor 2 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 yang telah direvisi. Menurutnya, seluruh aturan itu mewajibkan penilaian ganti rugi yang komprehensif, bukan sekadar nilai fisik tanah dan bangunan.

“Pelaksanaan pengadaan tanah wajib mematuhi regulasi terbaru, yakni Undang Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah, serta peraturan menteri dan peraturan pemerintah terkait,” ujar Fahruddin.

Agusman Hidayat, anggota tim kuasa hukum, menambahkan bahwa Pasal 33 regulasi tersebut menegaskan objek penilaian ganti kerugian tidak boleh dibatasi pada aspek materiil semata. Ia menyatakan bahwa proses sosialisasi yang terbuka dan jujur harus melibatkan seluruh warga terdampak tanpa diskriminasi.

Tuntutan Lengkap Warga

Berdasarkan pendapat hukum itu, warga mengajukan lima tuntutan utama. Pertama, penentuan ulang lokasi proyek agar tidak merusak ketenteraman dan aksesibilitas fasilitas warga, termasuk akses ke usaha jualan yang menjadi sumber penghasilan. Kedua, penilaian ulang nilai ganti rugi material yang adil dan sepadan dengan kerugian nyata, seperti hilangnya pendapatan dan gangguan operasional usaha.

Ketiga, jaminan agar akses kendaraan operasional warga dan kegiatan usaha tetap tersedia selama dan setelah pembangunan. Keempat, sosialisasi ulang yang melibatkan semua pihak tanpa ada yang dikucilkan dari proses pengambilan keputusan. Kelima, warga menuntut kepastian hukum yang mengikat, bukan pemaksaan sepihak dari pihak proyek.

“Penilaian harus mencakup kerugian nyata lainnya secara menyeluruh berdasarkan aturan undangan,” tegas Agusman Hidayat.

Warga berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Maros, dan instansi terkait segera merespons tuntutan tersebut dengan langkah konkret. Mereka menekankan bahwa pembangunan infrastruktur harus berjalan selaras dengan perlindungan hak dasar masyarakat, sehingga tidak menimbulkan korban kehilangan mata pencarian atau tempat tinggal tanpa solusi yang manusiawi. Hingga berita ini diturunkan, warga masih menanti dialog resmi untuk mencapai kesepakatan yang adil.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User