Pura-pura Beli, Pria di Sumut Curi Emas Batangan 70 Gram
Pematangsiantar, Warkini.com – Aksi pencurian emas batangan seberat 70 gram yang dilakukan oleh seorang pria dengan modus pura-pura membeli di sebuah toko emas di Pajak Horas, Kota Pematangsiantar,
Pematangsiantar, Warkini.com – Aksi pencurian emas batangan seberat 70 gram yang dilakukan oleh seorang pria dengan modus pura-pura membeli di sebuah toko emas di Pajak Horas, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Pelaku yang diketahui berinisial LM (32) ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Samosir, Kecamatan Siantar Selatan, pada Sabtu (27/6/2026).
Kronologi Kejadian
Insiden yang terekam kamera pengawas dan viral di media sosial itu memperlihatkan pelaku datang ke toko emas layaknya pembeli biasa. Dengan berpakaian rapi dan berlagak serius, LM meminta pelayan untuk menunjukkan beberapa emas batangan dengan total berat mencapai 70 gram. Saat pelayan lengah, pelaku langsung menyambar emas tersebut dan melarikan diri keluar toko. Aksi cepatnya sempat mengejutkan pegawai dan pembeli lain yang berada di lokasi.
Rekaman CCTV yang beredar luas di grup WhatsApp dan platform media sosial lainnya memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak yang mengecam tindakan nekat tersebut dan mendesak polisi untuk segera menangkap pelaku. Akibat kejadian ini, pemilik toko mengalami kerugian yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Penangkapan Pelaku
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, dalam keterangannya kepada media kami menjelaskan bahwa proses penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif yang melibatkan analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi. “Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil meringkus pelaku pencurian emas batangan tersebut di Jalan Samosir Kecamatan Siantar Selatan Kota, tepatnya di rumah seorang warga,” ujarnya, Sabtu (27/6/2026).
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk emas batangan hasil curian. LM kini ditahan di sel Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang membawa ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Himbauan Kepolisian
Polres Pematangsiantar mengimbau seluruh pemilik usaha toko emas dan perhiasan di wilayahnya agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melayani transaksi bernilai tinggi. Pemasangan kamera pengawas berkualitas baik dan sistem pengamanan tambahan dinilai krusial untuk mencegah kejadian serupa terulang. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian yang lebih luas. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya aktor lain yang membantu pelaku melancarkan aksinya atau menampung barang curian.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan mengingatkan kembali akan pentingnya keamanan dalam transaksi jual beli bernilai besar. Warkini.com akan terus memantau perkembangan terbaru dari kasus ini dan menyampaikan informasinya kepada pembaca setia.
Comments (0)