Roy Suryo dan dr Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Pagi Ini, Begini Penampakannya
Roy Suryo dan dr Tifa, dua tersangka kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden Joko Widodo, akhirnya menjalani pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Se
Roy Suryo dan dr Tifa, dua tersangka kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden Joko Widodo, akhirnya menjalani pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) pagi. Proses ini menandai babak baru penanganan perkara yang menyita perhatian publik sejak mencuat tahun lalu.
Kasus bermula ketika Roy Suryo bersama dr Tifa melaporkan dugaan ijazah palsu milik Presiden Jokowi. Namun, laporan balik dari sejumlah pihak membuat keduanya justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta berita bohong.
Berdasarkan pantauan tim Warkini.com di lapangan, Roy Suryo keluar dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.00 WIB. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tampak mengenakan kemeja batik bernuansa cokelat yang tertutup rapi. Saat digiring petugas menuju mobil, ia beberapa kali melontarkan teriakan kepada kerumunan warga dan awak media yang telah menanti. Suasana sempat riuh sejenak, meski teriakan Roy Suryo tidak sepenuhnya tertangkap jelas karena jarak yang terbatasi oleh pengawalan polisi.
Berbeda dengan Roy Suryo, dr Tifa justru menunjukkan sikap tenang dan tanpa ekspresi berlebihan. Mengenakan pakaian tahanan khas berwarna oranye, dokter sekaligus aktivis media sosial itu berjalan dengan kepala sedikit menunduk. Sepanjang proses pemindahan dari gedung tahanan ke mobil kejaksaan, tidak sepatah kata pun keluar dari mulutnya. Ia langsung masuk ke dalam kendaraan bersama petugas.
Kedua tersangka diangkut menggunakan dua mobil berbeda yang telah disiapkan oleh Penyidik Polda Metro Jaya dan tim jaksa. Iring-iringan kendaraan tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari sejumlah personel kepolisian selama perjalanan menuju Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim jaksa peneliti. Sebelumnya, berkas sempat mengalami beberapa kali perbaikan dan bolak-balik antara penyidik dan kejaksaan hingga akhirnya dianggap memenuhi syarat untuk disidangkan.
Kini, pihak kejaksaan memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Publik menanti langkah hukum selanjutnya terhadap dua figur yang kontroversial tersebut. Tim Warkini.com terus memantau perkembangan terbaru dari persidangan ini.
Comments (0)