Sekda Jateng: Penetapan Tersangka 9 ASN Brebes Jadi Peringatan soal Integritas Absensi
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno memberikan tanggapan atas langkah penegak hukum yang menetapkan sembilan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes sebagai tersangka kasus absensi fiktif. Menurut Sumarno, kasus yang kini tengah bergulir di ranah pidana tersebut harus menjadi cermin bagi seluruh pegawai negeri di Jawa Tengah agar tidak main dengan kewajiban kehadiran dan disiplin kerja.
"Ini Pelajaran Mahal"
Sumarno menyatakan keprihatinan mendalam atas terungkapnya modus manipulasi data kehadiran yang dilakukan secara terorganisir oleh sembilan oknum ASN itu. Ia menyebut praktik curang semacam itu tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mencoreng marwah birokrasi di mata publik.
"Kasus absensi fiktif di Brebes ini harus menjadi pelajaran mahal bagi seluruh ASN. Kejujuran dan integritas adalah fondasi pelayanan publik. Jika ini dilanggar, tidak ada toleransi sedikit pun. Kami mendukung penuh proses hukum yang berjalan," ujar Sumarno kepada awak media di sela rapat koordinasi pemerintahan daerah di Magelang, Selasa (15/7/2025).
Sembilan ASN tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resor Brebes. Mereka diduga kuat telah melakukan perekayasaan data kehadiran melalui sistem fingerprint elektronik dalam rentang waktu cukup lama, sehingga tetap menerima gaji dan tunjangan meski faktual tidak bekerja atau bahkan meninggalkan tempat tugas tanpa izin.
Modus dan Potensi Kerugian
Berdasarkan temuan sementara penyidik, para tersangka menggunakan jasa pihak tertentu untuk memanipulasi data sidik jari sehingga sistem pencatatan kehadiran mencatat mereka olah masuk dan pulang sesuai jam kerja normal. Praktik itu diduga telah berlangsung lebih dari satu tahun dan melibatkan sejumlah unit kerja di lingkungan Pemkab Brebes. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setempat kini tengah menghitung kerugian negara yang ditimbulkan, yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dari akumulasi pembayaran gaji dan tunjangan kinerja yang tidak sah.
Sumarno menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menjatuhkan sanksi administrasi berat kepada para ASN yang terbukti terlibat setelah proses hukum berkekuatan tetap. Sanksi tersebut dapat berupa pemberhentian tidak hormat hingga pemecatan, sesuai Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS. Ia juga menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di provinsi dan kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan sistem absensi serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap integritas data kehadiran.
"Tidak cukup hanya mengandalkan teknologi, pengawasan manusia di lapangan juga harus diperkuat. Atasan langsung wajib memantau kehadiran bawahannya secara faktual, jangan hanya percaya data elektronik semata," tegasnya.
Sorotan Publik dan Langkah Preventif
Kasus absensi fiktif di Brebes mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk DPRD setempat dan organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang antikorupsi. Mereka mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti pada sembilan tersangka, melainkan juga mengusut kemungkinan adanya atasan yang membiarkan atau bahkan melindungi praktik tersebut.
Menanggapi hal itu, Sumarno mengatakan pihaknya membuka pintu luasnya bagi siapa pun yang memiliki informasi tentang dugaan pelanggaran serupa. Ia pun meminta Inspektorat Daerah di seluruh Jateng untuk merespons cepat setiap laporan indikasi penyimpangan disiplin dan administrasi kepegawaian.
Di sisi lain, Biro Organisasi dan Kepegawaian Pemprov Jateng tengah menyiapkan program mitigasi dengan pendekatan ganda: penguatan budaya integritas melalui pembinaan rutin, serta audit sistem teknologi informasi kehadiran yang terintegrasi. Langkah itu diharapkan mampu menutup celah manipulasi di kemudian hari sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas ASN.
Comments (0)