Sekretaris Deputi BGN Diduga Dirikan Perusahaan Boneka untuk Pengadaan Ompreng MBG
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan Lalu Muhammad Iwan (LMI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Mitra Badan Gizi (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). LMI, yan
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan Lalu Muhammad Iwan (LMI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Mitra Badan Gizi (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). LMI, yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi di BGN, diduga menginisiasi pendirian perusahaan fiktif untuk memonopoli pengadaan food tray atau ompreng guna meraup keuntungan pribadi dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Modus Perusahaan Versi Kejagung
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan praktik ilegal ini berlangsung pada tahun 2025. LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk membentuk sebuah perusahaan yang berfungsi sebagai kendaraan menjual ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang sudah diatur sendiri oleh LMI.
"Jadi perannya adalah pada tahun 2025, ini Saudara LMI ini meminta Saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh Tersangka LMI," kata Syarief kepada awak media di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Menurut informasi yang dihimpun Warkini.com, perusahaan yang didirikan tersebut tidak memiliki operasional bisnis yang sah selain sebagai pemasok tunggal ompreng bagi para mitra SPPG. Dengan skema ini, LMI dapat mengendalikan harga dan menekan calon mitra untuk membeli peralatan dari perusahaannya jika ingin terlibat dalam program MBG.
Kasus ini menjadi bagian dari penyelidikan lebih luas terkait tata kelola mitra BGN yang diduga sarat penyelewengan. Penetapan LMI sebagai tersangka menunjukkan komitmen Kejagung untuk membongkar praktik korupsi yang menggerogoti program gizi nasional. Hingga berita ini diturunkan, Warkini.com masih berupaya menghubungi pihak BGN untuk meminta tanggapan resmi.
Comments (0)