Seorang camat di Kabupaten Boyolali dilaporkan oleh seorang perempuan yang merupakan mantan karyawatinya. Laporan itu te

Berdasarkan penelusuran media kami, kasus ini mencuat setelah eks karyawati itu merasa dirugikan dan melaporkan tindakan camat tersebut. Video bermuatan tak senonoh itu diduga dikirim melalui pesan p

Jul 08, 2026 - 08:02
0 1
Seorang camat di Kabupaten Boyolali dilaporkan oleh seorang perempuan yang merupakan mantan karyawatinya. Laporan itu te

Berdasarkan penelusuran media kami, kasus ini mencuat setelah eks karyawati itu merasa dirugikan dan melaporkan tindakan camat tersebut. Video bermuatan tak senonoh itu diduga dikirim melalui pesan pribadi, yang kemudian menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas. Kabar terbaru, Bupati Boyolali telah menjatuhkan sanksi berupa teguran dan peringatan kepada camat yang bersangkutan.

Konfirmasi dari Pejabat Daerah

Kepastian mengenai sanksi ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali, M Syawalludin. Dalam keterangan yang diperoleh Warkini.com, ia membenarkan bahwa hukuman disiplin tersebut telah dilayangkan.

"Sudah. Prinsip sudah diberikan teguran dan peringatan," kata Sekda Boyolali M Syawalludin seperti dilansir Warkini.com, Rabu (8/7/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses internal pemerintahan telah berjalan. Meski demikian, belum ada keterangan rinci apakah sanksi tersebut masuk kategori ringan, sedang, atau berat dalam aturan kepegawaian. Yang jelas, langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat dan tanggung jawab Pemkab Boyolali dalam menjaga etika pelayanan publik.

Prosedur dan Implikasi Hukum

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran kesusilaan dapat dikenai sanksi moral hingga hukuman disiplin berat. Untuk tahap awal, pemberian teguran dan peringatan adalah langkah normatif. Apabila pelanggaran serupa terulang atau terdapat unsur kriminal lain, maka pemberhentian bisa menjadi opsi.

Pihak Inspektorat Kabupaten Boyolali disebut-sebut juga telah turun tangan untuk mendalami kasus ini. Namun, detail hasil pemeriksaan belum diungkap ke publik. "Kami akan memastikan agar semua proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar seorang sumber di lingkungan pemkab.

Menariknya, pengiriman konten bermuatan seksual lewat media digital sebenarnya bisa masuk ranah pidana, khususnya jika terbukti ada unsur pelecehan atau pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi apakah korban melanjutkan masalah ini ke jalur hukum atau hanya menempuh jalur administratif.

Yang jelas, kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik untuk menjaga martabat dan integritas, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Publik kini menanti transparansi lebih lanjut dari Pemkab Boyolali agar kejadian serupa tidak terulang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rangga-pradana

Reporter Lifestyle. Reporter kuliner, travel, dan gaya hidup.

Comments (0)

User