Sidang Khariq di Kasus Manipulasi Tangkapan Layar Terkait Demo Agustus 2025 Ditunda

Jakarta - Sidang lanjutan kasus manipulasi tangkapan layar pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, yang melibatkan terdakwa Khariq Anhar terpaksa ditunda. Penund

Jul 06, 2026 - 14:12
0 1
Sidang Khariq di Kasus Manipulasi Tangkapan Layar Terkait Demo Agustus 2025 Ditunda

Jakarta - Sidang lanjutan kasus manipulasi tangkapan layar pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, yang melibatkan terdakwa Khariq Anhar terpaksa ditunda. Penundaan ini dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akibat meninggalnya ketua majelis hakim yang memimpin perkara tersebut, Arlen Veronika.

Sidang yang semula digelar untuk mendengarkan keterangan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa, akhirnya dijadwalkan ulang. Ketua majelis pengganti, Hakim Abdulatif, memutuskan untuk menunda persidangan selama satu pekan. "Kita tunda satu minggu lagi ya, kita bertemu lagi nanti di tanggal 29 Juni. Sidang ditunda dan ditutup," ujar Hakim Abdulatif di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, kasus ini bermula dari aksi demonstrasi yang berlangsung pada Agustus 2025. Demonstrasi tersebut berujung pada kericuhan yang menyita perhatian publik. Di tengah situasi itu, beredar tangkapan layar berisi pernyataan yang diklaim berasal dari Said Iqbal. Belakangan, tangkapan layar tersebut diduga kuat merupakan hasil editan atau manipulasi digital yang dilakukan oleh terdakwa.

Agenda Sidang dan Kronologi Penundaan

Penundaan ini terjadi secara mendadak. Agenda sidang hari ini sebenarnya sudah ditetapkan untuk menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan dari pihak Khariq Anhar. Kehadiran saksi tersebut diharapkan dapat memberikan perspektif tandingan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum terkait penyebaran konten palsu yang memicu kegaduhan publik pascal Demonstrasi Agustus 2025.

"Kita tunda satu minggu lagi ya, kita bertemu lagi nanti di tanggal 29 Juni," kata hakim.

Wafatnya Hakim Arlen Veronika menjadi alasan utama di balik penundaan ini. Kehilangan figur ketua majelis yang selama ini memimpin jalannya persidangan membuat proses hukum harus menyesuaikan formasi majelis yang baru. Meskipun demikian, Hakim Abdulatif memastikan bahwa roda persidangan akan kembali bergulir pada pekan depan dengan komposisi hakim yang telah disesuaikan.

Konteks Kasus dan Dampaknya

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat dampak dari penyebaran tangkapan layar palsu tersebut terhadap stabilitas informasi publik. Pascakerusuhan yang mewarnai demonstrasi Agustus 2025, potongan percakapan digital yang direkayasa itu disebut turut memperkeruh suasana. Pihak KSPI sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa pernyataan dalam tangkapan layar tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh Said Iqbal.

Pihak terdakwa hingga kini masih berupaya membangun pembelaan dengan menghadirkan bukti-bukti serta saksi fakta yang relevan. Dengan dijadwalkannya kembali sidang pada 29 Juni mendatang, publik berharap proses hukum ini dapat segera menemukan titik terang, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku manipulasi informasi digital di tengah situasi sosial yang sensitif. Media kami akan terus memantau perkembangan persidangan ini dan menyajikan informasi terkini dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sasha-gunawan

Editor Hiburan. Editor film, musik, dan budaya pop.

Comments (0)

User