Polisi Telusuri Asal-usul Airsoft Gun yang Dipamerkan Adam Deni saat Ngamuk di Jakarta Utara
Jakarta – Proses hukum terhadap Adam Deni Gearaka (ADG) yang melakukan aksi koboi dan pengrusakan di sebuah ruko di kawasan Jakarta Utara terus bergulir. Kepolisian kini tidak hanya menangani perus
Jakarta – Proses hukum terhadap Adam Deni Gearaka (ADG) yang melakukan aksi koboi dan pengrusakan di sebuah ruko di kawasan Jakarta Utara terus bergulir. Kepolisian kini tidak hanya menangani perusakan yang ia lakukan, tetapi juga mengusut secara mendalam asal-usul senjata airsoft gun yang sempat ia pamerkan dalam video yang viral di media sosial. Tim penyidik dari Polres Metro Jakarta Utara bekerja sama dengan ahli terkait untuk memeriksa legalitas kepemilikan senjata tersebut dan menelusuri jalur peredaran ilegalnya.
Menurut laporan yang dihimpun media kami, Warkini.com, pada hari Senin (22/6/2026), Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap ahli akan dilakukan untuk menentukan status benda yang diduga sebagai senjata api itu. Ia menegaskan, polisi tidak sekadar memproses insiden perusakan, tetapi juga bertekad membongkar darimana Adam Deni memperoleh airsoft gun tersebut.
Penyidik Gandeng Ahli dan Dalami Kepemilikan
AKP Bima Sakti saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara menyampaikan kronologi penanganan kasus ini. Adam Deni sudah ditahan di sel Mapolres sejak beberapa waktu lalu. Penyelidikan kepemilikan senjata menjadi fokus kedua setelah penetapan tersangka. Pihaknya akan memanggil para ahli untuk mengidentifikasi apakah airsoft gun itu tergolong senjata api atau mainan, serta apakah izin kepemilikannya telah sesuai ketentuan.
"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli yang di sini terkait kepemilikan senpi tersebut dan juga kami akan mendalami terkait di mana atau bagaimana tersangka bisa mendapatkan barang tersebut," ujar AKP Bima Sakti kepada awak media.
Pernyataan itu menanggapi kehebohan publik yang melihat Adam Deni—dikenal sebagai figur yang kerap berseteru di media sosial—dengan tenang memamerkan senjata saat meluapkan amarahnya di sebuah ruko. Aksi itu sendiri terekam kamera dan dengan cepat menyebar, memicu kecaman dari warganet.
Ancaman Pasal Berlapis untuk Tersangka
Atas perbuatannya, Adam Deni dijerat dengan pasal berlapis. Selain perusakan, ia juga didakwa dengan ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023. Penguasaan barang yang diduga senjata api secara ilegal diancam pidana serius, apalagi jika disertai dengan tindakan intimidatif.
"Untuk pasal yang disangkakan di sini ada Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api tersebut dan juga pasal perusakan yaitu di Pasal 521 KUHP 2023," papar AKP Bima Sakti.
Pasal 306 KUHP 2023 mengatur tentang kepemilikan senjata api atau benda yang menyerupai senjata api tanpa hak, sementara Pasal 521 merupakan pasal perusakan barang. Kombinasi pasal ini menunjukkan bahwa penyidik melihat kasus ini sebagai dua tindak pidana berbeda yang dilakukan dalam satu rangkaian peristiwa. Polisi pun memastikan tidak akan memberi toleransi terhadap aksi main hakim sendiri yang meresahkan masyarakat.
Langkah tegas kepolisian ini diharapkan dapat meredakan keresahan publik, sekaligus memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba mempertontonkan kekerasan di ruang publik. Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil uji balistik dan pendapat ahli untuk menentukan status hukum airsoft gun yang bersangkutan. Proses pendalaman jejak pembelian atau perolehan senjata itu terus berjalan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan ilegal yang memfasilitasi kepemilikan senjata oleh masyarakat sipil tanpa kendali.
Media kami, Warkini.com, akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terkini untuk pembaca.
Comments (0)